Smelter PTFI Tunggu Negosiasi Rampung
Kesepakatan Ditargetkan Tercapai Akhir Desember
JAKARTA – Pembangunan smelter pemurnian emas dan tembaga yang dijanjikan PT Freeport Indonesia (PTFI) secara fisik baru berjalan 15 persen. Saat ini perusahaan tambang asal AS tersebut masih menunggu hasil negosiasi dengan pemerintah selesai lebih dulu.
Executive Vice President Freeport Indonesia Tony Wenas menyatakan, pihaknya telah melakukan studi engineering untuk pembangunan smelter. ’’Ya, kami masih harus menunggu keputusan pemerintah,’’ katanya setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM kemarin (27/11).
Freeport menggelontorkan 62 persen dari total investasi USD 2,2 miliar untuk pembangunan smelter. Realisasi biaya pembangunan smelter yang telah dikeluarkan PTFI hingga September 2017 menyentuh USD 228 juta. Total biaya aktual dan komitmen mencapai USD 1,34 miliar.
PTFI menjelaskan, pembangunan telah dimulai yang meliputi kegiatan perizinan lingkungan dan konstruksi, penyiapan lahan, serta rekayasa. PTFI telah menunjuk Sucofindo sebagai verifikator independen terhadap rencana dan kemajuan pembangunan smelter. Verifikasi ditargetkan selesai pada akhir November. Hasil verifikasi sementara mengindikasikan kemajuan fisik 15 persen.
Smelter itu seharusnya dibangun PTFI sejak 2014. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang mewajibkan seluruh perusahaan tambang membangun smelter. Di timeline- nya, PTFI merencanakan pembangunan smelter dapat selesai dalam jangka waktu lima tahun.
Sebenarnya PTFI melakukan FS ( feasibility study) sejak September 2013. Sayangnya, tarik ulur negosiasi dengan pemerintah membuat pembangunan smelter tersendat. Setelah itu, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan tersebut, pemerintah masih memperbolehkan ekspor mineral asal pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) berkomitmen membangun pemurnian mineral (smelter).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Bambang Gatot Haryono menuturkan, pihaknya tetap menargetkan kesepakatan dengan PTFI selesai pada Desember 2017.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu juga menegaskan bahwa negosiasi rampung pada akhir Desember tahun ini. ’’Freeport maupun pemerintah tetap optimistis akan tercapai kesepakatan pada waktu itu,’’ tuturnya.
Ada empat poin yang menjadi titik kesepakatan. Di antaranya, terkait mekanisme dan nilai divestasi. Rencananya, mekanisme divestasi 41,64 persen dilakukan bertahap hingga 2022. Lalu, kepastian hukum dan fiskal atau perpajakan tentang masa kontrak perpanjangan yang berakhir pada 2021 dan ditambah 2 x 10 tahun. (vir/c14/fal)