Jawa Pos

Pengurusan SKCK Masih Sarat Pungli

Hasil Investigas­i Ombudsman RI

-

JAKARTA – Hasil investigas­i Ombudsman RI menemukan adanya sejumlah maladminis­trasi dalam pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Salah satunya indikasi pungutan liar (pungli) Rp 10 ribu tiap lembar SKCK.

Masalahnya, tahun ini bertepatan dengan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan jumlah peserta 2,4 juta orang. Bisa jadi uang pungli SKCK dari situ mencapai Rp 24 miliar. Itu belum termasuk pengurusan SKCK dari pemohon lain seperti pengemudi angkutan online.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaska­n, investigas­i dilakukan pada layanan SKCK karena jumlahnya masal. Terdapat momen tes CPNS yang digelar pemerintah tahun ini. ”SKCK menjadi syarat mutlak untuk semua peserta tes. Jumlah pesertanya sampai 2,4 juta orang,” paparnya kemarin (27/11).

Dalam temuan Ombudsman itu, diketahui ada sejumlah indikasi pungli. Misalnya dengan gestur dari petugas untuk meminta uang atau sebagainya. Bisa Rp 10 ribu dan ada yang Rp 5 ribu. ”Intinya, ada permintaan uang lebih untuk mengurus. Sebab, aturannya SKCK itu hanya membayar Rp 30 ribu. Namun, banyak yang membayar lebih hingga Rp 10 ribu,” ujarnya.

Selain soal pungli, ada pula penyimpang­an prosedur yang terindikas­i terjadi. Misalnya meminta kartu keluarga dan KTP untuk dilegalisa­si. Padahal, pemohon sudah membawa dokumen aslinya. ”Tentunya ini menghambat dan memperlama. Apalagi, waktu pelayanann­ya tidak ada kepastian,” cetusnya.

Adrianus mengungkap­kan, salah satu masukan dari Ombudsman adalah memampang informasi SKCK sejelas dan sebanyak mungkin di kantor kepolisian.

Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno menyatakan, Polri berterima kasih atas masukan Ombudsman. Langkah selanjutny­a untuk mengantisi­pasi semua masalah itu ialah memberikan pelayanan SKCK online. ”Sehingga mengurusny­a tidak perlu bertemu dengan petugas,” ucap dia.

Menurut Putut, petugas yang terbukti melakukan penyimpang­an dipastikan mendapatka­n sanksi. Sanksi tersebut beragam, sesuai dengan berat atau tidaknya pelanggara­n yang dilakukan. ”Bisa sampai pemecatan,” tegasnya. (idr/c9/oki)

Intinya, ada permintaan uang lebih untuk mengurus. Sebab, aturannya SKCK itu hanya membayar Rp 30 ribu.” ADRIANUS MELIALA Komisioner Ombudsman RI

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia