Pinjaman Rp 13,4 M Masih Misterius
Kejati Panggil Empat Pegawai PD Pasar
SURABAYA – Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) kembali menghangat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin memanggil empat saksi. Mereka adalah orangorang yang dianggap mengetahui dana pinjaman PDPS sebesar Rp 13,4 miliar yang diduga diselewengkan.
Empat orang yang dipanggil itu adalah Ketua Koperasi PDPS Suheri, Sekretaris Bawas PDPS Agus Setiawan, Kasubbag Data Litbang Arief Subakti, dan Kasat Litbang Ombak Sutenang. Bagi Arief dan Suheri, itu adalah panggilan kedua. Pekan lalu mereka juga dipanggil kejati.
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, kasus yang dia tangani selama sebulan terakhir itu semakin terang benderang. Namun, penyidik masih mengumpulkan tambahan keterangan dan barang bukti. Dia juga mengatakan bahwa mantan Plt Dirut PDPS Bambang Parikesit akan diperiksa. ”Dia (Bambang Parikesit, Red) pasti kami panggil,” tegas Didik.
Dengan pemanggilan empat orang itu, berarti sudah ada 12 orang yang dipanggil kejati. Meski begitu, Didik masih akan memanggil beberapa orang saksi lagi. Jika semua bahan sudah lengkap, pihaknya akan melakukan ekspose. Jika cukup bukti, status kasus itu akan dinaikkan ke penyidikan. ”Sabar dulu, pasti kami terbitkan sprindiknya jika memang sudah memenuhi unsur perkara,” jelas jaksa asal Bojonegoro itu.
Pada bagian lain, Plt Direktur Administrasi Keuangan (DAK) PDPS Nurul Azzah menjelaskan, audit internal terus dilakukan. Sebab, aliran uang dari BRI masih misterius. PDPS telah mengirimkan surat ke BRI Cabang Mulyosari untuk mendapatkan perincian transaksi. ”Baru kemarin dibalas BRI. Tapi, kantor cabang malah menyerahkan ke kantor unit di Keputih,” jelas perempuan yang juga merangkap jabatan sebagai direktur pembinaan pedagang (DPP) tersebut.
Keberadaan uang itu memang belum diketahui. Dalam wawancara sebelumnya, Ketua Koperasi PDPS Suheri mengatakan bahwa uang tersebut berada di rekening PDPS yang diblokir Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Azzah meragukan keterangan itu. Sebab, total uang yang diblokir hanya Rp 17 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 15 miliar adalah dana revitalisasi pasar. Padahal, pinjaman dari BRI sebesar Rp 13,4 miliar. Lantas, ke mana dana pinjaman tersebut? ”Kami tidak tahu karena itu terjadi di kepemimpinan Plt Dirut yang lama,” kilahnya.
Posisi Plt Dirut saat ini memang sedang kosong. Wali kota Tri Rismaharini tidak kunjung menandatangani SK Plt Dirut yang ditujukan ke Azzah. Meski tidak menyandang status Plt Dirut, Azzah memastikan bahwa PDPS bakal kooperatif terhadap Kejati Jatim. Selama ini seluruh temuan audit internal dikirim kepada penyidik kejati. Banyak pula kejanggalan yang ditemukan di luar kasus BRI. ”Banyak sekali temuan kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Bawas Agus Setiawan menerangkan bahwa kedatangannya ke kejaksaan hanya untuk menyetorkan berkas audit internal. Dia mengaku tidak tahu-menahu kasus tersebut karena terjadi pada masa kepemimpinan Bawas PDPS sebelumnya. Waktu itu, ketua Bawas PDPS dijabat Samba Perwira Jaya. Samba telah mengundurkan diri pertengahan tahun lalu. ”Saya tidak diperiksa. Cuma mengumpulkan,” jelasnya. (sal/c6/oni)