Jawa Pos

Pinjaman Rp 13,4 M Masih Misterius

Kejati Panggil Empat Pegawai PD Pasar

-

SURABAYA – Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) kembali menghangat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kemarin memanggil empat saksi. Mereka adalah orangorang yang dianggap mengetahui dana pinjaman PDPS sebesar Rp 13,4 miliar yang diduga diseleweng­kan.

Empat orang yang dipanggil itu adalah Ketua Koperasi PDPS Suheri, Sekretaris Bawas PDPS Agus Setiawan, Kasubbag Data Litbang Arief Subakti, dan Kasat Litbang Ombak Sutenang. Bagi Arief dan Suheri, itu adalah panggilan kedua. Pekan lalu mereka juga dipanggil kejati.

Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaska­n, kasus yang dia tangani selama sebulan terakhir itu semakin terang benderang. Namun, penyidik masih mengumpulk­an tambahan keterangan dan barang bukti. Dia juga mengatakan bahwa mantan Plt Dirut PDPS Bambang Parikesit akan diperiksa. ”Dia (Bambang Parikesit, Red) pasti kami panggil,” tegas Didik.

Dengan pemanggila­n empat orang itu, berarti sudah ada 12 orang yang dipanggil kejati. Meski begitu, Didik masih akan memanggil beberapa orang saksi lagi. Jika semua bahan sudah lengkap, pihaknya akan melakukan ekspose. Jika cukup bukti, status kasus itu akan dinaikkan ke penyidikan. ”Sabar dulu, pasti kami terbitkan sprindikny­a jika memang sudah memenuhi unsur perkara,” jelas jaksa asal Bojonegoro itu.

Pada bagian lain, Plt Direktur Administra­si Keuangan (DAK) PDPS Nurul Azzah menjelaska­n, audit internal terus dilakukan. Sebab, aliran uang dari BRI masih misterius. PDPS telah mengirimka­n surat ke BRI Cabang Mulyosari untuk mendapatka­n perincian transaksi. ”Baru kemarin dibalas BRI. Tapi, kantor cabang malah menyerahka­n ke kantor unit di Keputih,” jelas perempuan yang juga merangkap jabatan sebagai direktur pembinaan pedagang (DPP) tersebut.

Keberadaan uang itu memang belum diketahui. Dalam wawancara sebelumnya, Ketua Koperasi PDPS Suheri mengatakan bahwa uang tersebut berada di rekening PDPS yang diblokir Direktorat Jenderal Pajak. Namun, Azzah meragukan keterangan itu. Sebab, total uang yang diblokir hanya Rp 17 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 15 miliar adalah dana revitalisa­si pasar. Padahal, pinjaman dari BRI sebesar Rp 13,4 miliar. Lantas, ke mana dana pinjaman tersebut? ”Kami tidak tahu karena itu terjadi di kepemimpin­an Plt Dirut yang lama,” kilahnya.

Posisi Plt Dirut saat ini memang sedang kosong. Wali kota Tri Rismaharin­i tidak kunjung menandatan­gani SK Plt Dirut yang ditujukan ke Azzah. Meski tidak menyandang status Plt Dirut, Azzah memastikan bahwa PDPS bakal kooperatif terhadap Kejati Jatim. Selama ini seluruh temuan audit internal dikirim kepada penyidik kejati. Banyak pula kejanggala­n yang ditemukan di luar kasus BRI. ”Banyak sekali temuan kami,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Bawas Agus Setiawan menerangka­n bahwa kedatangan­nya ke kejaksaan hanya untuk menyetorka­n berkas audit internal. Dia mengaku tidak tahu-menahu kasus tersebut karena terjadi pada masa kepemimpin­an Bawas PDPS sebelumnya. Waktu itu, ketua Bawas PDPS dijabat Samba Perwira Jaya. Samba telah mengundurk­an diri pertengaha­n tahun lalu. ”Saya tidak diperiksa. Cuma mengumpulk­an,” jelasnya. (sal/c6/oni)

 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia