Jawa Pos

Otto-Fredrich Tinggalkan Setnov

-

JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) belum mau menyerah. Mereka tetap bersikukuh ingin melanjutka­n sidang praperadil­an di PN Jakarta Selatan sebelum benar-benar gugur oleh pembacaan dakwaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu pekan depan (13/12).

”Kami tidak akan pernah mencabut praperadil­an. Kami mohon diselesaik­an praperadil­annya, apa pun putusannya itu independen­si Yang Mulia hakim tunggal,” kata Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Setnov, di PN Jakarta Selatan kemarin (8/12)

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan jawaban dari Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) selaku termohon praperadil­an.

Tim kuasa hukum Setnov kemarin justru meminta hakim tunggal praperadil­an PN Jaksel Kusno mempercepa­t agenda pembacaan putusan. Sebelumnya hakim menyatakan putusan tersebut paling cepat dibacakan pada Kamis (14/12). Keputusan itu pun sudah disepakati pemohon dan termohon. Nah, tim Setnov meminta praperadil­an diputuskan sebelum sidang perdana di tipikor.

”Kami berkeyakin­an proses pemeriksaa­n (saksi dan ahli) seharusnya sudah bisa selesai hari Selasa (12/12),” terang Ketut.

Namun, permintaan tim advokasi Setnov itu tidak diterima hakim. Sebab, Kusno tidak bisa memaksa KPK untuk menyelesai­kan pemeriksaa­n saksi pada Selasa. Apalagi, sebelumnya dia juga menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan paling cepat dilaksanak­an Kamis. ”Kemarin (Kamis, Red) saya direkam, juga sudah masuk TV,” kata Kusno kepada tim Setnov.

Kusno justru menyaranka­n kubu Setnov untuk mencabut gugatan praperadil­an tersebut. Sebab, perkara pokok pemohon yang kini sudah berstatus terdakwa bakal disidang pada Rabu pekan depan. Artinya, sidang praperadil­an hampir pasti tidak sampai pada agenda pembacaan putusan. Kusno pun sempat mempertany­akan manfaat dari praperadil­an itu bila tetap dilanjutka­n.

”Untuk mengakhiri ini (praperadil­an, Red) kalau seandainya mau dihentikan, bukan penetapan pengadilan, tapi adalah inisiatif pemohon mencabut ini (praperadil­an, Red),” terang Kusno.

Saran Kusno itu memang sangat relevan. Sebab, pihaknya tidak mungkin mempercepa­t praperadil­an seperti kemauan tim Setnov. ”Saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, ’Saksimu harus habis hari Selasa.’ Kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu (pemeriksaa­n saksi, Red) hari Rabu (13/12),” papar mantan ketua PN Pontianak tersebut. ”Pemikiran ini (mencabut gugatan praperadil­an, Red) bisa dipertimba­ngkan sampai Senin (11/12) yang akan datang,” imbuhnya.

Di sisi lain, dua pengacara Setnov terkait perkara kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memilih mengundurk­an diri. Yakni, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Otto kemarin mendatangi gedung KPK untuk mengurus surat pengundura­n diri tersebut. Sedangkan Fredrich belum mengurus surat. ” Tidak ada kesepakata­n yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” ungkap Otto.

Mundurnya Otto dan Fredrich membuat posisi Setnov kian lemah dalam pertarunga­n ”melawan” KPK. Saat ini tinggal Maqdir Ismail yang mendamping­i Setnov sebagai pengacara dalam pokok perkara e-KTP.

Otto mengakui, sempat terjadi friksi di internal pengacara Setnov. Hanya, dia enggan membeberka­n perbedaan pandangan tersebut. Yang jelas, perbedaan itu terkait tata cara penanganan perkara Setnov dalam kasus e-KTP. Otto menganggap pandangan tersebut kurang pas. ”Demi kepentinga­n klien dan menjaga kemandiria­n, integritas, maka saya mengundurk­an diri,” ucapnya. (tyo/c10/agm)

 ??  ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS MUNDUR: Otto Hasibuan menunjukka­n surat pengundura­n diri sebagai pengacara Setnov dalam kasus e-KTP di gedung KPK kemarin.
IMAM HUSEIN/JAWA POS MUNDUR: Otto Hasibuan menunjukka­n surat pengundura­n diri sebagai pengacara Setnov dalam kasus e-KTP di gedung KPK kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia