Otto-Fredrich Tinggalkan Setnov
JAKARTA – Kubu Setya Novanto (Setnov) belum mau menyerah. Mereka tetap bersikukuh ingin melanjutkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan sebelum benar-benar gugur oleh pembacaan dakwaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu pekan depan (13/12).
”Kami tidak akan pernah mencabut praperadilan. Kami mohon diselesaikan praperadilannya, apa pun putusannya itu independensi Yang Mulia hakim tunggal,” kata Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Setnov, di PN Jakarta Selatan kemarin (8/12)
Agenda sidang kemarin adalah pembacaan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon praperadilan.
Tim kuasa hukum Setnov kemarin justru meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno mempercepat agenda pembacaan putusan. Sebelumnya hakim menyatakan putusan tersebut paling cepat dibacakan pada Kamis (14/12). Keputusan itu pun sudah disepakati pemohon dan termohon. Nah, tim Setnov meminta praperadilan diputuskan sebelum sidang perdana di tipikor.
”Kami berkeyakinan proses pemeriksaan (saksi dan ahli) seharusnya sudah bisa selesai hari Selasa (12/12),” terang Ketut.
Namun, permintaan tim advokasi Setnov itu tidak diterima hakim. Sebab, Kusno tidak bisa memaksa KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi pada Selasa. Apalagi, sebelumnya dia juga menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan paling cepat dilaksanakan Kamis. ”Kemarin (Kamis, Red) saya direkam, juga sudah masuk TV,” kata Kusno kepada tim Setnov.
Kusno justru menyarankan kubu Setnov untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sebab, perkara pokok pemohon yang kini sudah berstatus terdakwa bakal disidang pada Rabu pekan depan. Artinya, sidang praperadilan hampir pasti tidak sampai pada agenda pembacaan putusan. Kusno pun sempat mempertanyakan manfaat dari praperadilan itu bila tetap dilanjutkan.
”Untuk mengakhiri ini (praperadilan, Red) kalau seandainya mau dihentikan, bukan penetapan pengadilan, tapi adalah inisiatif pemohon mencabut ini (praperadilan, Red),” terang Kusno.
Saran Kusno itu memang sangat relevan. Sebab, pihaknya tidak mungkin mempercepat praperadilan seperti kemauan tim Setnov. ”Saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, ’Saksimu harus habis hari Selasa.’ Kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu (pemeriksaan saksi, Red) hari Rabu (13/12),” papar mantan ketua PN Pontianak tersebut. ”Pemikiran ini (mencabut gugatan praperadilan, Red) bisa dipertimbangkan sampai Senin (11/12) yang akan datang,” imbuhnya.
Di sisi lain, dua pengacara Setnov terkait perkara kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memilih mengundurkan diri. Yakni, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Otto kemarin mendatangi gedung KPK untuk mengurus surat pengunduran diri tersebut. Sedangkan Fredrich belum mengurus surat. ” Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” ungkap Otto.
Mundurnya Otto dan Fredrich membuat posisi Setnov kian lemah dalam pertarungan ”melawan” KPK. Saat ini tinggal Maqdir Ismail yang mendampingi Setnov sebagai pengacara dalam pokok perkara e-KTP.
Otto mengakui, sempat terjadi friksi di internal pengacara Setnov. Hanya, dia enggan membeberkan perbedaan pandangan tersebut. Yang jelas, perbedaan itu terkait tata cara penanganan perkara Setnov dalam kasus e-KTP. Otto menganggap pandangan tersebut kurang pas. ”Demi kepentingan klien dan menjaga kemandirian, integritas, maka saya mengundurkan diri,” ucapnya. (tyo/c10/agm)