Jawa Pos

Rawan Lobi, Rekrutmen MK Perlu Evaluasi

-

JAKARTA – Dugaan lobi berbau barter politik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terhadap Komisi III DPR mendapat perhatian banyak pihak. Mereka rata-rata mendesak evaluasi model rekrutmen hakim konstitusi di masa mendatang. Sebab, proses yang tidak transparan membuka peluang bermainnya oknum tertentu selama masa seleksi.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Adelline Syahda mengatakan, munculnya nama Arief Hidayat untuk melanjutka­n masa jabatannya sejatinya telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal 19 dan 20 mewajibkan pengajuann­ya berlangsun­g secara transparan, partisipat­if, dan selektif. ”Jadi, pengajuan oleh masing-masing lembaga harus secara objektif dan akuntabel,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (8/12).

Selama ini, lanjut dia, praktik tersebut sebenarnya sudah jamak dilakukan. Saat pergantian Patrialis Akbar yang merupakan jatah presiden, misalnya, pihak istana membuka pendaftara­n secara terbuka. Bahkan, presiden menunjuk panitia seleksi khusus yang dalam prosesnya menghasilk­an nama Saldi Isra. ”Tidak sama dengan proses yang dilakukan terhadap Arief,” imbuhnya.

Adelline menilai, proses yang dijalankan DPR dengan langsung melakukan fit and proper test terhadap Arief selaku calon tunggal dan tanpa cara yang terbuka bisa cacat hukum. Bahkan, bisa menjadi pertaruhan marwah bagi kelembagaa­n MK yang hakimnya direkrut tidak sesuai UU. ”Apalagi jika dugaan pelanggara­n kode etik yang ditujukan kepada hakim MK ini terbukti. Menjadi catatan merah lagi,” kata Adel.

Pernyataan senada disampaika­n aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun. Menurut dia, partisipas­i publik dalam pemilihan hakim konstitusi tidak bisa dikesampin­gkan. Hal itu dibutuhkan khususnya untuk mengorek latar belakang seorang calon.

” Tiba-tiba fit and proper test. Sekarang tidak ada ruang bagi publik. Masyarakat tidak bisa memberi masukan,” ujarnya. Padahal, dengan adanya masukan, DPR bisa mendapatka­n informasi yang lebih dalam. Dengan demikian, sosok yang terpilih benar-benar layak.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dewan etik masih merumuskan lebih lanjut terkait tindakan yang akan dilakukan setelah memeriksa Arief. ”Hari ini belum ada aktivitas di dewan etik,” ungkapnya. (far/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia