Rawan Lobi, Rekrutmen MK Perlu Evaluasi
JAKARTA – Dugaan lobi berbau barter politik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terhadap Komisi III DPR mendapat perhatian banyak pihak. Mereka rata-rata mendesak evaluasi model rekrutmen hakim konstitusi di masa mendatang. Sebab, proses yang tidak transparan membuka peluang bermainnya oknum tertentu selama masa seleksi.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Adelline Syahda mengatakan, munculnya nama Arief Hidayat untuk melanjutkan masa jabatannya sejatinya telah melanggar UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Pasal 19 dan 20 mewajibkan pengajuannya berlangsung secara transparan, partisipatif, dan selektif. ”Jadi, pengajuan oleh masing-masing lembaga harus secara objektif dan akuntabel,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (8/12).
Selama ini, lanjut dia, praktik tersebut sebenarnya sudah jamak dilakukan. Saat pergantian Patrialis Akbar yang merupakan jatah presiden, misalnya, pihak istana membuka pendaftaran secara terbuka. Bahkan, presiden menunjuk panitia seleksi khusus yang dalam prosesnya menghasilkan nama Saldi Isra. ”Tidak sama dengan proses yang dilakukan terhadap Arief,” imbuhnya.
Adelline menilai, proses yang dijalankan DPR dengan langsung melakukan fit and proper test terhadap Arief selaku calon tunggal dan tanpa cara yang terbuka bisa cacat hukum. Bahkan, bisa menjadi pertaruhan marwah bagi kelembagaan MK yang hakimnya direkrut tidak sesuai UU. ”Apalagi jika dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada hakim MK ini terbukti. Menjadi catatan merah lagi,” kata Adel.
Pernyataan senada disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun. Menurut dia, partisipasi publik dalam pemilihan hakim konstitusi tidak bisa dikesampingkan. Hal itu dibutuhkan khususnya untuk mengorek latar belakang seorang calon.
” Tiba-tiba fit and proper test. Sekarang tidak ada ruang bagi publik. Masyarakat tidak bisa memberi masukan,” ujarnya. Padahal, dengan adanya masukan, DPR bisa mendapatkan informasi yang lebih dalam. Dengan demikian, sosok yang terpilih benar-benar layak.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dewan etik masih merumuskan lebih lanjut terkait tindakan yang akan dilakukan setelah memeriksa Arief. ”Hari ini belum ada aktivitas di dewan etik,” ungkapnya. (far/c6/fat)