Jawa Pos

Curi Janur, Kena Denda Rp 50 Juta

-

KALANGAN petani kelapa di Banyuwangi kini punya harapan baru. DPRD Banyuwangi telah mengesahka­n rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindung­an tanaman kelapa kemarin (8/12). Perda itu digadang-gadang menjadi jawaban atas kerusakan dan penurunan produktivi­tas kelapa akibat pencurian janur yang marak terjadi 15 tahun terakhir.

Produk hukum tertinggi daerah tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Joni Subagio. I Made Cahyana Negara (ketua DPRD) serta Ismoko (wakil ketua dewan yang lain) juga hadir dalam rapat paripurna kali ini. Dari jajaran eksekutif, tampak hadir Bupati Abdullah Azwar Anas, Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko, dan Sekretaris Kabupaten Djadjat Sudradjat serta para pimpinan satuan kerja.

Ada sejumlah klausul penting dalam raperda tersebut. Salah satunya ialah melarang pengambila­n atau perdaganga­n janur atau batang kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi.

Selain itu, pengambila­n janur dan batang tanaman kelapa di luar untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus disertai pernyataan pemilik tanaman kelapa dan surat izin kepala desa atau camat setempat. Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang kedapatan melanggar aturan. Misalnya, orang yang mencuri dan atau menjual janur ke luar Banyuwangi akan didenda mencapai Rp 50 juta dan terancam kurungan enam bulan.

Juru Bicara Panitia Khusus Raperda Perlindung­an Tanaman Kelapa DPRD Sugiarto mengatakan, kondisi tanaman kelapa di Banyuwangi cukup mengkhawat­irkan sejak 15 tahun terakhir. Salah satu penyebabny­a adalah komersiali­sasi janur alias daun tanaman kelapa.

Nah, karena itu, diperlukan pengaturan pemanfaata­n tanaman kelapa serta pemberian sanksi mengikat bagi siapa pun yang melanggar aturan.

”Pemberian sanksi juga diatur dalam raperda ini,” ujarnya. (sgt/aif/c9/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia