Aset Tower Belotan Terancam Sita
SISWA MA Wahid Hasyim Bangil, Pasuruan, berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin. Mereka ingin mengetahui lebih dalam mengenai jurnalistik. Mereka pun bertanya seputar cara membuat berita yang baik dan benar agar bisa diterima masyarakat serta bagaimana melakukan layouting berita pada koran. Para siswa ini diterima Bintar Putera dari Zetizen.
MAGETAN – PT Tower Bersama benar-benar nekat. Pihak pembangun menara telekomunikasi di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, itu tidak mengindahkan peringatan Pemkab Magetan. Mereka diduga telah mengaktifkan tower seluler tersebut meski belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
Aset tower itu pun terancam disita dan kepemilikannya beralih ke pemkab. ”Ya, tower Desa Belotan itu sudah menyala,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rachmad Soewastono kepada
kemarin (8/12). Rachmad menjelaskan, pihaknya sejatinya sudah mengetahui aktifnya tower tersebut sejak November lalu. Namun belum sampai mengecek fisik menara seluler itu. Sebab, ada beberapa hal teknis yang kurang dipahami terkait aktif tidaknya tower yang surat penolakannya turun Maret lalu itu.
Informasi yang didapatkan dari pihak di luar kedinasan, kata Rachmad, menara seluler tersebut memang sudah aktif. ”Kami ada teman seorang teknisi tower. Jadi, dia paham aktif tidaknya sebuah tower,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga acuan yang membuat yakin tower itu sudah aktif. Yakni, alat kWh meter pada trafo sudah menyala. Juga terdapat lempengan di ujung dan bawah menara. Lempengan yang berada di atas berfungsi untuk memancarkan gelombang dan yang bawah sebagai penangkal radiasi.
Terlepas dari hal-hal itu, lanjut Rachmad, sudah aktifnya alat kWh meter tersebut telah membuktikan bahwa pihak PT Tower Bersama sudah memiliki niat untuk mengaktifkan. (cor/isd/c9/diq)