Kasus First Travel Segera Disidangkan
Penyidikan Selesai, Aset Disita Hanya Rp 80 Miliar
JAKARTA – Kasus First Travel yang merugikan puluhan ribu calon jamaah umrah senilai lebih dari Rp 1 triliun segera disidangkan. Kemarin (8/12) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim telah menyelesaikan penyidikan. Penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Depok untuk selanjutnya didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menjelaskan, pelimpahan itu termasuk tiga tersangka Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. ”Ini agar segera bisa dilakukan penuntutan,” ujarnya.
Selain tiga tersangka, diserahkan barang bukti berupa 807 item barang. Mulai dokumen, kuitansi pembayaran, hingga berbagai barang dari kantor FT. ”Semua diserahkan ke jaksa,” terangnya.
Dalam pelimpahan tahap kedua tersebut, terungkap ada penambahan aset yang disita. Bila sebelumnya hanya ada 11 mobil, 3 rumah tinggal, 1 kantor, dan 1 apartemen, kini ada tambahan berupa uang Rp 1,5 miliar yang tersimpan dalam berbagai rekening.
”Dengan demikian, tugas penyidik Bareskrim telah selesai. Selanjutnya, tinggal jaksa yang akan melakukan penuntutan di pengadilan,” jelas Martinus.
Jumlah aset yang disita ditaksir tidak lebih dari Rp 80 miliar. Itu sangat kecil dibandingkan kerugian jamaah yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Direktur Dittipidum Bareskrim Brigjen Herry Rudols Nahak mengungkapkan, uang First Travel dari korban atau jamaah itu memang habis. ”Setelah ditelusuri, semua habis dan yang ada itu telah tersita,” ujarnya.
Habisnya uang jamaah tersebut disebabkan uang jamaah digunakan untuk nombok biaya pemberangkatan jamaah yang lebih dulu berangkat. ”Karena terlalu murah, jamaah yang berangkat itu sebagian biayanya memakai uang jamaah yang belum berangkat,” jelasnya.
Bukan hanya itu, uang juga tersedot ke keperluan pribadi pemilik First Tra vel. Misalnya, berbagai barang mewah dan bisnis fashion. ” Kalau di bandingkan, tentu yang terbanyak itu habis untuk memberangkatkan jamaah,” paparnya.
Herry menjelaskan, kasus penipuan dengan modus perjalanan umrah yang diselidiki Bareskrim bukan hanya First Travel. Namun, dari skalanya, tidak ada yang lebih besar dari First Travel.
Sementara itu, Agen First Travel asal Pontianak Suwindra menyayangkan aset yang disita hingga tahap pelimpahan tahap dua sangat kecil. Tidak sebanding dengan kerugian jamaah. Dia curiga sekaligus mempertanyakan kemana uang yang begitu banyak bisa habis. ”Saya yakin, mereka ini masih menyembunyikan uangnya. Mungkin saja untuk digunakan setelah menjalani hukuman penjara,” kecamnya. ( idr/ c17/ ang)