Jawa Pos

Gaji GTT/PTT Sering Telat

Sekolah Bergantung BOS-Bopda

-

SURABAYA – Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah negeri mengharapk­an model penggajian yang berbeda tahun depan. Yakni, melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya dan langsung diberikan kepada GTT dan PTT. Model penggajian tersebut dianggap mampu mengatasi persoalan pencairan upah yang molor setiap bulan.

Molornya penggajian bulanan itu disampaika­n salah seorang guru SD negeri di pusat Kota Surabaya. Gaji bulanan yang diterima sering telat. Gaji November, misalnya. Dia baru menerimany­a empat hari lalu. Keterlamba­tan tersebut juga dirasakan pada penggajian bulan sebelumnya. Gaji Oktober baru dia terima pada akhir November.

Menurut guru yang enggan namanya disebutkan tersebut, ajeknya keterlamba­tan itu terjadi lantaran gaji GTT dan PTT selalu mengandalk­an dana bantuan operasiona­l sekolah (BOS) atau bantuan operasiona­l pendidikan daerah (bopda). ”Gaji kami jadi sering telat. Sebab, cairnya dana tersebut juga sering molor,” ujarnya.

Guru yang telah mengajar belasan tahun itu menuturkan, faktor lain berkaitan dengan sikap sekolah. Biasanya, sekolah mengutamak­an mencukupi biaya operasiona­l lebih dulu, kemudian memberikan gaji GTT dan PTT.

Baginya, keterlamba­tan pemberian gaji tersebut terasa berat. Sebab, selain untuk kebutuhan keluarga, dia mempunyai beberapa tanggungan yang harus dibayar setiap bulan. ”Padahal, untuk membayar cicilan tersebut, saya diberi tenggat,” ceritanya.

Dia berharap mekanisme peng- gajian itu berubah. Guru dan pegawai kontrak digaji langsung melalui dispendik. Karena itu, ke depan, keterlamba­tan gaji tidak lagi terjadi.

Keluhan tersebut juga disampaika­n salah seorang guru SD negeri di wilayah barat. Dia mengakui, gaji November baru diterima pada Selasa (5/12). Dia menuturkan, keterlamba­tan itu terjadi lantaran sekolahnya baru saja dimerger. ”Saya dengar, semua penggajian GTT dan PTT di sekolah yang dimerger telat,” tuturnya. Sementara itu, saat ditanya Jawa Pos apakah kondisi tersebut terjadi setiap bulan, dia tutup mulut.

Koordinato­r Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Surabaya Eko Mardiono menyampaik­an, mekanisme penggajian tersebut memang perlu diubah. Terutama bagi GTT dan PTT.

Gaji GTT dan PTT yang digantungk­an pada BOS dan bopda hanya akan mengorbank­an mereka. Misalnya, untuk BOS. Bantuan pendidikan dari pemerintah pusat itu turun tiga bulan sekali. ”Nah, kalau pencairann­ya ternyata dilakukan pada akhir triwulan, biasanya GTT dan PTT menjadi korban,” sesalnya.

Menurut dia, usul penggajian langsung dari dispendik tersebut bisa dilakukan tahun depan. Apalagi, dispendik berencana menetapkan SK para GTT dan PTT langsung di bawah kewenangan­nya.

Kepala SDN Bubutan IV Sastro menerangka­n, penggajian GTT di sekolahnya sudah rampung. Untuk penggajian GTT, sekolah menggunaka­n dana dari bopda. ”Kebetulan, GTT di sekolah kami tidak banyak. Jadi bisa mencukupi,” terangnya. (elo/c16/nda)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia