Dispendik Carikan Solusi Gaji Telat
SURABAYA – Keluhan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) terkait keterlambatan gaji mendapat respons dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Saat ini dispendik menyiapkan skema khusus penggajian bagi mereka. Rencananya, sistem baru itu diberlakukan awal tahun depan.
Sebagaimana diberitakan, banyak GTT dan PTT di sekolah negeri yang mengeluh. Keter lam ba tan gaji itu terjadi karena pencairan bantuan ope ra si onal sekolah ( BOS) dan ban tu an opera si on al pendidikan daerah ( bopda) terbilang lamban. Dua dana tersebut merupakan sumber dana bagi gaji mereka. Untuk mengatasi per ma sa la ha n itu, para GTT dan PTT mengusulkan penggajian melalui skema dispendik
Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan menyatakan, pencairan BOS dan bopda berjalan lamban karena pemerintah harus menunggu laporan pertanggungjawaban (LPj) dari sekolah. Misalnya, BOS. Dana tersebut diberikan per triwulan sekali. Artinya, jika LPj BOS triwulan sebelumnya belum selesai dibuat, sekolah tidak mendapatkan dana BOS untuk triwulan selanjutnya.
Proses keterlambatan itu juga terjadi pada pencairan bopda. Bedanya, bopda lebih bisa diandalkan sekolah. Sebab, mulai tahun ini, dispendik memberlakukan pen ca iran bopda sebulan sekali.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, saat ini dispendik menyusun skema baru. Yakni, memisahkan pencairan bopda dengan dana khusus untuk menggaji para GTT dan PTT. Melalui pemisahan itu, gaji GTT dan PTT diharapkan tidak telat lagi. Sementara itu, sekolah tetap bisa menggunakan biaya operasional sesuai kebutuhan.
Langkah pemberian gaji pada awal bulan bagi GTT dan PTT tersebut dapat terealisasi lantaran dispendik memiliki data pasti jumlah pegawai kontrak itu. Sebab, mulai tahun depan, para GTT dan PTT tersebut memperoleh SK langsung dari dispendik.
Namun, saat ditanya mengenai usul penggajian GTT dan PTT langsung melalui dispendik, Aston enggan menjawab. ” Yang pasti, usul para GTT dan PTT tersebut akan ditampung dan dikaji dispendik,” katanya.
Ketua Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Martadi mengungkapkan bahwa keluhan tersebut memang wajar dilakukan para GTT dan PTT. Sebab, gaji yang diterima GTT dan PTT tidak hanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Tetapi juga membayar beberapa tanggungan yang setiap bulan harus mereka bayar. ”Kalau sudah diharapkan, ternyata keluar tidak sesuai waktu, kan jelas mereka kerepotan,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya memerlukan langkah komprehensif dari dispendik. Salah satunya membuat skema penggajian bagi GTT dan PTT. Selain dispendik, dia menyinggung soal sikap profesionalitas sekolah. Terutama saat pengumpulan LPj dana yang mereka gunakan.
Banyak sekolah yang tidak patuh mengenai batas pengumpulan berkas. Padahal, jika satu sekolah terlambat mengumpulkan LPj, hal itu berdampak pada sekolah lainnya. ”Sebab, umumnya, pencairan dana tersebut menunggu seluruh persyaratan penerima rampung,” paparnya. (elo/c16/git)