Setahun, Imigrasi Deportasi 43 WNA
SURABAYA – Arus keluar masuk warga negara asing (WNA) di Surabaya semakin tinggi. Fenomena itu berdampak pada peningkatan jumlah WNA yang bermasalah.
Tahun ini ada 43 WNA bermasalah yang dideportasi. Jumlah tersebut bertambah 13 orang daripada tahun lalu ( lihat grafis). Penyebab deportasi masih sama. Antara lain, penyalahgunaan izin tinggal dan masa tinggal yang kedaluwarsa.
Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak menemukan kasus itu di beberapa wilayah. Yakni, Surabaya, Lamongan, Gresik, Bojonegoro, dan Tuban. Dari empat wilayah tersebut, Surabaya yang paling banyak.
Kasi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Ridwan menyatakan, sebagian besar WNA bermasalah merupakan pekerja. Izin yang mereka kantongi tidak sesuai fakta di lapangan. Banyak yang bekerja tidak sesuai bidangnya. ’’Mereka bukan staf ahli, tapi pekerja biasa,’’ katanya.
Selain itu, banyak WNA yang enggan mengurus masa tinggal. Tim pengawasan orang asing (timpora) juga menemukan WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa. Saat ditanya, mereka beralasan tidak tahu prosedur pengurusan. Sponsor mereka pun kurang peduli. ’’Masa kedaluwarsa bisa 3–6 bulan,’’ jelas Ridwan.
Meningkatnya jumlah WNA bermasalah disebabkan dua faktor. Selain arus keluar masuk WNA yang semakin tinggi, jumlah timpora ditambah. Imigrasi Tanjung Perak mengawasi 100 kecamatan di empat wilayah. Jumlah tersebut belum termasuk kawasan laut. (riq/c20/oni)