Polisi Amankan Sopir Truk
SIDOARJO – Rahmat Arianto sedang harap-harap cemas. Sopir dump truck yang menjadi pemicu kecelakaan beruntun di timur flyover (jembatan layang) Waru itu berpeluang menjadi tersangka. Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan, pemicu kecelakaan adalah rem truk blong alias tidak berfungsi.
Kanitlaka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan data perkara itu. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas meminta keterangan sejumlah saksi. ’’Bukan hanya sopir truk, semua yang kami anggap berkaitan juga diperiksa,” ujarnya kemarin (9/12).
Toni mengatakan, penyidik bukan tidak mungkin menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun. Data yang didapat sejauh ini mengarah pada kemungkinan tersebut. ’’Tapi, kami tidak bisa buruburu. Harus dilakukan gelar perkara lebih dahulu,” paparnya.
Dia menambahkan, kondisi rem blong memenuhi unsur pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tindakan pengemudi bersangkutan mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka. Nah, pelanggarnya terancam hukuman maksimal lima tahun atau denda Rp 10 juta.
Sampai saat ini, sopir truk masih diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Rahmat belum diperbolehkan keluar dengan alasan keamanan. Dia bisa mendapat ancaman dari pihak keluarga atau teman dekat para korban. ’’Jadi, lebih baik di sini,” ucapnya.
Seperti diberitakan kemarin, kecelakaan beruntun terjadi di selatan jembatan layang Waru pada Kamis malam (7/12). Dump truck bernopol S 8317 UN menabrak tiga motor di depannya karena rem blong. Tiga motor yang disasak adalah Honda Revo bernopol L 3957 OK yang dikendarai Adhi, Honda Beat milik Aris, dan Honda Vario bernopol L 4777 JV yang dikemudikan Rony. (edi/c7/hud)