Jawa Pos

Aturan Bea Masuk Berlaku 28 Januari

-

JAKARTA – Aturan baru bea masuk barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai diberlakuk­an pada 28 Januari 2018. Selain menaikkan threshold pembebasan bea masuk, dibatasi jumlah importasi produk tertentu dan produk elektronik.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Ditjen Bea dan Cukai Devid Yohanis Muhammad mengungkap­kan, ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman yang memuat aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Saat ini beleid tersebut dalam proses pengundang-undangan di Kementeria­n Hukum dan HAM.

’’Sudah ditandatan­gani 27 Desember 2017. Nanti berlaku satu bulan setelah diteken, yakni 28 Januari 2018,’’ ujarnya kemarin (29/12). Threshold pembebasan bea masuk barang bawaan penumpang naik dari semula USD 250 menjadi USD 500.

Selain menaikkan threshold bea masuk barang bawaan penumpang per orang, dalam beleid terbaru tersebut pemerintah menghapus nilai pembebasan bea masuk barang bawaan pribadi penumpang per keluarga USD 1.000. Dalam aturan yang baru diganti menjadi per orang. Hitunganny­a per orang meski satu keluarga.

’’Aturan per keluarga ini hanya ada di Indonesia. Pertimbang­an kesetaraan karena di negara lain tidak diterapkan aturan itu. Jadi, kami ingin ada perlakuan sama karena ini kan samasama internasio­nal,’’ jelasnya.

Sementara itu, importasi produk tertentu yang dibatasi maksimal 10 potong akan dimuat terpisah dari PMK. Begitu juga produk elektronik yang maksimal dua pieces (pcs) serta pengaturan untuk batasan jumlah barangbara­ng mewah lainnya.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menuturkan, aturan tersebut bisa dituangkan dalam peraturan Dirjen atau sejenisnya. ’’Nanti pakai keputusan saja. Bisa keputusan Dirjen, SK (surat keputusan), perdirjen, sesuai SOP saja,’’ jelasnya.

Yang jelas, apabila ditemukan barang bawaan senilai lebih dari USD 500, dikenakan tarif bea masuk 10 persen. Perhitunga­nnya, jika nilai barang bawaan mencapai USD 1.000, hanya USD 500 yang dibebaskan bea masuk. Sisanya dikenai bea masuk. ( ken/c19/fal)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia