Buru Dua Pelaku Lain
SEMENTARA itu, penggerebekan home industry mercon di Ngembe langsung direspons Polres Pasuruan dengan mengadakan rilis malamnya. Selain menunjukkan barang bukti, polisi memaparkan identitas pelaku lain yang masih diburu.
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengungkapkan bahwa Robani, 47, warga Ngembe, Beji, bukanlah pemain baru. Bahkan, dia sudah 40 tahun membuat mercon dan menjualnya.
’’Jadi, sejak usia 7 tahun berawal dari hobi, dia (Robani, Red) mulai membuat dan menjual mercon. Namun, baru 13 tahun ini dia punya home industry dan menjual lebih komersial,’’ ucapnya.
Robani tak sendiri. Dia dibantu HZM dan HD. Keduanya warga Ngembe dan masih terhitung tetangga pelaku. Saat ini mereka dalam pengejaran petugas karena menjadi pelaku pembuatan mercon dan bekerja sama dengan Robani.
Raydian menjelaskan, mercon tersebut dibuat dengan menggunakan bahan baku potasium, bubuk brown, dan belerang. Bahan baku itu kemudian dimasukkan kedalam slongsong yang sudah disiapkan. Kemudian, mercon tersebut dijual kepada masyarakat umum untuk keperluan malam Tahun Baru 2018.
Dari penggerebekan kemarin, total BB yang disita adalah 75 karung sak potassium, 25 kg belerang, 100 gulungan slongsong kecil yang dijual @Rp 15 ribu, 175 gulungan slongsong sedang yang dijual @10 ribu, 5 mercon rentengan siap pakai, 5 sak sumbu siap pakai, 15 gulungan, 40 karton mercon siap pakai, 2 pisau, 2 ayakan, 2 kayu, 1 gayung, 1 timbangan, 5 bendel kresek, dan 1 terpal biru.
Raydian menambahkan, bahan-bahan itu merupakan bahan yang mudah meledak sehingga membahayakan lingkungan sekitar. Atas penggerebekan tersebut, pelaku pun dijerat pasal 1 ayat ( 1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Saat rilis kemarin, Robani me nya takan, dirinya sudah 13 tahun memproduksi petasan. ’’ Dijual buat orangorang yang punya hajatan dan pesanan saja,’’ jawabnya singkat.