Taksi Online yang Urus Izin Masih Minim
SURABAYA – Pengaturan taksi online, termasuk yang beroperasi di Surabaya, dimulai. Pada 4 Januari, pemprov resmi memberlakukan pergub angkutan sewa khusus. Dengan aturan itu, semua taksi online harus memiliki izin operasional.
Jumlah armada angkutan online yang beroperasi bakal dibatasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Hanya, pada fase awal pemberlakuan, jumlah kendaraan yang sudah mengantongi izin resmi ternyata masih sedikit jika dibandingkan dengan yang saat ini beroperasi.
Sesuai rencana, pemberlakuan pergub angkutan sewa khusus itu dibarengkan dengan peresmian taksi online yang sudah mendapat izin operasional dari pemprov. ”Insya Allah, nanti diluncurkan langsung oleh Pak Gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Wahid Wahyudi kemarin (31/12).
Mengacu pada pergub, pemprov telah menetapkan kuota angkutan online yang bisa beroperasi. Total, ada 4.445 armada yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Dari jumlah itu, jatah kuota sebanyak 3 ribu unit diperuntukkan wilayah Gerbangkertasusila (GresikBangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Bangkalan).
Sejak diterbitkan pada Juni 2017, Dishub Jatim menerima pengajuan izin angkutan online dari 31 perusahaan/koperasi. Total, ada 10.248 unit taksi online yang didaftarkan.
Hanya, pada saat masa pemberlakuan aturan pembatasan tinggal tiga hari, jumlah angkutan online yang sudah mengantongi izin operasional dari dishub ternyata masih sangat sedikit. Hingga akhir Desember 2017, total baru 106 unit kendaraan milik 31 perusahaan/ koperasi itu yang sudah memiliki izin operasional plus kartu pengawasan. Sementara itu, 2.418 unit kendaraan lain baru mengantongi izin prinsip. (ris/c7/git)