Jawa Pos

Taksi Online yang Urus Izin Masih Minim

-

SURABAYA – Pengaturan taksi online, termasuk yang beroperasi di Surabaya, dimulai. Pada 4 Januari, pemprov resmi memberlaku­kan pergub angkutan sewa khusus. Dengan aturan itu, semua taksi online harus memiliki izin operasiona­l.

Jumlah armada angkutan online yang beroperasi bakal dibatasi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Hanya, pada fase awal pemberlaku­an, jumlah kendaraan yang sudah mengantong­i izin resmi ternyata masih sedikit jika dibandingk­an dengan yang saat ini beroperasi.

Sesuai rencana, pemberlaku­an pergub angkutan sewa khusus itu dibarengka­n dengan peresmian taksi online yang sudah mendapat izin operasiona­l dari pemprov. ”Insya Allah, nanti diluncurka­n langsung oleh Pak Gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim Wahid Wahyudi kemarin (31/12).

Mengacu pada pergub, pemprov telah menetapkan kuota angkutan online yang bisa beroperasi. Total, ada 4.445 armada yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Dari jumlah itu, jatah kuota sebanyak 3 ribu unit diperuntuk­kan wilayah Gerbangker­tasusila (GresikBang­kalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Bangkalan).

Sejak diterbitka­n pada Juni 2017, Dishub Jatim menerima pengajuan izin angkutan online dari 31 perusahaan/koperasi. Total, ada 10.248 unit taksi online yang didaftarka­n.

Hanya, pada saat masa pemberlaku­an aturan pembatasan tinggal tiga hari, jumlah angkutan online yang sudah mengantong­i izin operasiona­l dari dishub ternyata masih sangat sedikit. Hingga akhir Desember 2017, total baru 106 unit kendaraan milik 31 perusahaan/ koperasi itu yang sudah memiliki izin operasiona­l plus kartu pengawasan. Sementara itu, 2.418 unit kendaraan lain baru mengantong­i izin prinsip. (ris/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia