Jawa Pos

Pendaftara­n Calon Libatkan IDI, BNN, dan Psikolog

Bawaslu Beber Dua Kerawanan Pencalonan

- (far/c4/fat)

– Pergantian tahun tadi malam menandai dimulainya tahun politik. Tidak lama berselang, agenda Pilkada 2018 di 171 daerah memasuki tahapan krusial pekan depan. Yakni, pendaftara­n pasangan calon kepala daerah pada 8–10 Januari 2018.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, jajarannya sudah siap. Dari sisi regulasi, peraturan yang dibutuhkan telah tersedia. Yaitu, Peraturan KPU (PKPU) 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan. Bahkan, lanjut dia, bimbingan teknis terkait norma yang tercancum dalam PKPU tersebut disosialis­asikan ke berbagai tingkatan pekan lalu.

’’Jangan sampai kemudian ada yang tidak lengkap, tetapi diterima KPU,’’ ujarnya saat dimintai konfirmasi kemarin (31/12). Sementara itu, dari kesiapan anggaran, lanjut dia, proses pencairan sudah berjalan on the track.

Saat ini, lanjut dia, KPU di daerah sedang mematangka­n koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat keamanan di wilayah masing-masing.

IDI, Himpsi, dan BNN, kata Ilham, dibutuhkan untuk mengecek kondisi kesehatan jiwa dan raga pasangan calon. Sementara itu, aparat keamanan dibutuhkan untuk menjamin proses pendaf- taran berjalan tanpa ancaman kerusuhan. ’’Sebab, tidak tertutup kemungkina­n ada paslon yang membawa masa,’’ imbuhnya.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menambahka­n, jajaran pengawas juga sudah stand by dan siap mengawasi kinerja KPU. ’’Yang perlu dipastikan, proses pendaftara­n dilaksanak­an sesuai dengan jadwal dan tata cara yang diatur,’’ ujarnya saat dihubungi kemarin (31/12).

Ratna menjelaska­n, dalam masa pendaftara­n dan pencalonan, ada dua titik kerawanan yang berpotensi terjadi. Pertama, menyangkut dualisme kepengurus­an partai. Sebagaiman­a pengalaman 2015 dan 2017, kata dia, persoalan dualisme kepengurus­an menimbulka­n persoalan tersendiri di sejumlah daerah. Penyebabny­a, masing-masing kubu merasa sah dan memaksa melakukan pendaftara­n.

’’Kita berharap, tidak ada permasalah­an dari sisi itu,’’ imbuhnya.

Sebagaiman­a diketahui, hingga saat ini, konflik dualisme kepengurus­an masih terjadi di dua partai. Yakni, Partai Persatuan Pembanguna­n (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pada Pilkada 2017, dualisme PKPI menimbulka­n ketegangan pada pilkada Kota Jayapura.

Selain dualisme kepengurus­an partai, Dewi menilai, integritas dan netralitas penyelengg­ara menjadi kerawanan yang lain. Merujuk pengalaman Pilkada 2017, kasus diloloskan­nya calon yang tidak memenuhi syarat atau sebaliknya masih terjadi. Misalnya, di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Jayapura yang berujung pada pemecatan penyelengg­ara oleh DKPP.

Karena itu, dalam pendaftara­n nanti, pihaknya sudah membuat aturan baru. Yakni, para calon tidak hanya menyerahka­n berkas dokumen pendaftara­n ke KPU, tetapi juga ke Bawaslu. ’’Kami berharap, sejak awal bisa menerima dan memeriksa dokumen. Tujuan kami agar sejak awal bisa memberikan informasi jika ada temuan dokumen bermasalah,’’ tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia