Waspada Serangan Siber ke Ponsel
Sasarannya Bisa Transaksi Online
– Pemerintah patut waspada terhadap ancaman serangan siber. Apalagi jika berkaca pada beragam peristiwa yang terjadi sepanjang tahun lalu. Mulai peretasan laman resmi milik instansi pemerintah, instansi swasta, sampai serangan terhadap masyarakat melalui berbagai media. Karena itu, dibutuhkan langkah lebih serius agar potensi serangan siber bisa ditekan sampai batas terendah.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyatakan, fenomena serangan siber harus cepat ditindaklanjuti. Sebab, isu keamanan siber sudah bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kebijakan registrasi kartu SIM adalah salah satu buktinya. ”Tinggal sekarang PR besarnya sejauh dan sedalam apa negara bisa masuk serta mengedukasi masyarakat,” ungkap dia kemarin (31/12).
Pria yang pernah bertugas di Lembaga Sandi Negara (Lesmaneg) itu menyampaikan bahwa tanpa keterlibatan dan kesadaran masyarakat, keamanan siber yang kuat sulit tercipta. Sebab, tidak mudah melawan serangan siber yang ditujukan langsung kepada masyarakat. ” Ransomware yang akan masif menyerang ke depan diperkirakan sudah bisa menginfeksi smartphone,” ungkap Pratama.
Ancaman itu berlaku untuk para pengguna telepon pintar berbasis Android maupun iOS. Berdasar informasi yang dia terima, malware yang bisa menyerang telepon genggam memang sudah dikembangkan. ”Sehingga negara sudah sepatutnya waspada,” terang dia. Tujuannya menyelamatkan para pengguna telepon seluler yang jumlahnya sudah mencapai ratusan juta.
Pratama mengakui, ancaman serangan siber terhadap masya- rakat secara individu sangat mungkin terus naik. Salah satu yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang mulai terbiasa bertransaksi melalui telepon seluler. Baik untuk belanja maupun memenuhi kebutuhan lainnya. ”Serangan siber yang bisa langsung menginfeksi smartphone harus menjadi perhatian serius,” imbuhnya.
Kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seharusnya bisa menjadi kekuatan baru. Lembaga tersebut semestinya dapat diandalkan untuk mengatasi berbagai ancaman siber. Untuk itu, lembaga yang secara resmi dibentuk ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang BSSN ditandatangani harus segera bekerja.
Pasalnya, bukan hanya ancaman serangan siber terhadap individu masyarakat yang berpotensi meningkat. Pilkada serentak yang juga dilaksanakan tahun ini pun perlu pengamanan lebih kuat dari sektor siber. Dengan demikian, upaya peretasan laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjadi tahun lalu tidak terulang. Bukan tidak mungkin panasnya situasi selama pilkada turut menjalar sampai dunia maya.