Perberat Hukuman
pecandu membuat ketir-ketir. Halusinasi, sakau, hingga kehilangan kesadaran mengancam saat pilot menerbangkan pesawat yang membawa ratusan penumpang. Keselamatan penerbangan menjadi taruhan.
Maka, untuk memastikan pilot pecandu tidak mempertaruhkan nyawa ratusan orang, harus ada penambahan regulasi. Baik internal maskapai penerbangan maupun peraturan lebih tinggi yang lain. Yakni, mewajibkan tes narkotika untuk setiap pilot dan kru pesawat.
Bukan hanya bagi pramugari dan pramugara, teknisi pesawat juga urgen untuk dites narkotika. Tes urine yang sederhana dirasa cukup untuk bisa memastikan bahwa pilot dan kru pesawat aman dari barang haram.
Tes narkotika sebelum terbang itu juga pernah saya diskusikan dengan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso. Jenderal bintang tiga itu bahkan meminta tes narkotika sebelum terbang tersebut dibudayakan. Apalagi, memang akhir-akhir ini keperluan membudayakan tes narkotika sebelum take-off makin urgen karena kian banyak penunggang burung besi yang menjadi junkis.
Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa kondisi pilot dan kru pesawat saat berada di langit tidak dikendalikan narkotika. Sebagai direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, saya mengetahui sudah ada beberapa maskapai penerbangan yang melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan BNN untuk membantu melakukan tes narkotika kepada pilot dan kru pesawat.
Namun, belum semua maskapai pe nerbangan memiliki kesepakatan dengan BNN. Momen ini tentu nya perlu untuk membuat semua maskapai penerbangan memberikan kebijakan yang lebih aman dalam setiap penerbangannya, tentu dengan tes narkotika.
Pilot pecandu juga jelas menanggung risiko yang jauh lebih tinggi daripada pecandu dengan profesi yang lain. Bila berprofesi sebagai karyawan biasa, pecandu itu hanya membahayakan diri sendiri.
Namun, untuk pilot, ratusan nyawa penumpang berada di genggaman seorang pecandu. Karena itu, untuk memberikan hukuman sebagai warning sekaligus berefek jera untuk pilot pecandu perlu lebih maksimal.
BNN merasa perlu memberikan hukuman maksimal. Bahkan, kalau perlu, dirumuskan hukuman yang jauh lebih berat lagi oleh lembaga negara yang berwenang. *) Direktur Prosekusor dan
Psikotropika BNN