Partai Lama Harus Verifikasi Faktual Ulang
PARTAI politik peserta Pemilu 2014 tidak bisa lagi berleha-leha. Mereka kini juga dikenai kewajiban verifikasi faktual di semua daerah jika ingin kembali berpartisipasi dalam Pemilu 2019
Sebelumnya, mereka hanya diverifikasi faktual ulang di daerah otonomi baru (DOB).
Itu terjadi menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atas gugatan Partai Idaman bersama sejumlah partai baru lain. Di antaranya, PSI dan Perindo. Pasal itu mengatur bahwa partai yang sudah pernah lulus verifikasi KPU pada Pemilu 2014 tidak perlu melakukan verifikasi ulang.
Dalam putusannya, MK menyebut norma dalam UU Pemilu tidak boleh memuat perlakuan yang berbeda terhadap calon pesertanya. Sebab, hal itu bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
’’Perlakuan berbeda dapat dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan pemilu, setiap partai politik calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi,’’ jelas hakim MK Manahan Sitompul di gedung MK, Jakarta, kemarin (11/1).
Selain itu, lanjut dia, verifikasi faktual ulang diperlukan sebagai upaya menyederhanakan jumlah partai. Jika partai yang pernah lolos tidak diverifikasi ulang, jumlah partai peserta pemilu akan terus bertambah setiap lima tahun.
’’Seandainya Pemilu 2019 terdapat 12 partai politik, maka Pemilu 2024 akan menjadi 12 partai politik ditambah dengan partai politik baru yang lulus verifikasi. Akhirnya, jumlah partai politik peserta pemilu akan terus bertambah,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, penambahan jumlah provinsi serta kabupaten/ kota dan pertambahan jumlah penduduk juga dipastikan berdampak terhadap keterpenuhan syarat memiliki kepengurusan. Saat ini, syarat kepengurusan dipatok 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
’’Dengan demikian, basis penentuan keterpenuhan syarat memiliki kepengurusan bagi partai politik tentu mengalami perubahan,’’ tuturnya.
Faktor internal partai pun, kata Manahan, memengaruhi kelayakan partai. Misalnya, saat terjadi konflik yang mengakibatkan pecahnya partai. Hal itu sangat mungkin berdampak pada tereliminasinya keterpenuhan syarat kepengurusan partai politik di tingkat kepengurusan tertentu. Dengan kemungkinan tereliminasinya keterpenuhan syarat, pemilu harus dijadikan momentum mengecek kembali potensi berkurangnya syarat.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya segera merapatkan putusan tersebut. Dia mengakui, putusan itu membuat jajarannya perlu melakukan penyesuaian jadwal. Apalagi, proses verifikasi faktual yang dilakukan partai baru sudah berlangsung lebih dahulu.
Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dikaji. Salah satunya alokasi waktu. Apalagi, penetapan partai disampaikan pada 17 Februari mendatang. ’’Nanti kami hitung. Yang jelas, dia pasti membutuhkan jadwal baru,’’ katanya di gedung MK.
Bagaimana kekuatan anggaran dan sumber daya manusia? Ko- misioner KPU Ilham Saputra menyatakan, untuk dua aspek tersebut, dia optimistis tidak ada persoalan. Hanya, nanti dilakukan sejumlah penyesuaian.
Satu-satunya yang menjadi keluhan KPU adalah lambatnya putusan tersebut dibacakan. ’’Kenapa baru sekarang? Harusnya kalau jauh-jauh hari, di-verfak (verifikasi faktual)-nya bisa bareng dengan kemarin,’’ katanya.
Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengungkapkan, putusan MK yang mengharuskan seluruh partai politik (parpol) melakukan verifikasi faktual harus dihormati. Walaupun, kata dia, hal itu tidak sesuai dengan keinginan parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2014. ’’Kami akan patuh,’’ ujarnya.
Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan, partainya siap menjalankan verifikasi faktual. Sebab, verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebenarnya sudah mendekati faktual. Karena itu, tidak ada kesulitan lagi bagi Partai Kakbah. Pihaknya akan menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.( far/lum/byu/c5/ang)