Pilkada Tidak Halangi KPK
Tolak Wacana Penundaan Pemeriksaan
JAKARTA – Kapolri Tito Karnavian pernah mengatakan bahwa proses hukum terhadap calon kepala daerah yang ditangani polisi dihentikan sementara. Itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan netralitas selama penyelenggaraan pilkada. Kemarin (11/1) usulan tersebut dibawa ke forum rapat konsultasi pimpinan DPR agar bisa diterapkan oleh para penegak hukum lainnya.
Selain Tito, rapat dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Jampidum Noor Rachmad.
Kapolri Tito mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga netralitas internal maupun eksternal selama pilkada. Di sisi internal, dia sudah meminta personelnya tidak berpihak. Bahkan, foto bersama pasangan calon tidak diperbolehkan. ’’Jika ada informasi anggota tidak netral, kami akan lakukan investigasi,’’ tuturnya di depan pimpinan dan anggota dewan.
Dari sisi eksternal, pihaknya mengusulkan proses hukum yang berkaitan dengan pasangan calon dihentikan selama masa pilkada. Baik mereka yang berstatus saksi maupun tersangka. ’’Sebaiknya ditunda dulu,’’ tutur dia. Setelah pilkada selesai, proses hukum bisa dilanjutkan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyatakan, pemanggilan terhadap paslon akan berdampak buruk. Popularitas dan elekta- bilitas bakal berkurang. ’’Demokrasi harus dikedepankan karena proses pemilihan merupakan bagian penting dari demokrasi,’’ ujarnya.
Usul Kapolri itu mendapat dukungan dari Arsul Sani, anggota Fraksi PPP DPR. Menurutnya, pemanggilan terhadap paslon sangat merugikan. Ada yang sebenarnya hanya dipanggil KPK sebagai saksi, namun saat keluar dari gedung KPK terjadi framing yang luar biasa di media. ” Padahal hanya dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah dipanggil lagi,” tutur dia.
Lebih parah lagi, berita yang ada di media menyebar ke daerah pemilihan pasangan calon tersebut. Dampakya, muncullah citra buruk. ”Hancur lah dia,” kata Arsul. Berita itu akhirnya bisa dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang sang paslon. ”Jadi dibutuhkan kebijaksaan dari penegak hukum,” imbuhnya.
Sekjen DPP PPP itu berharap tidak ada kepala daerah yang kalah hanya karena dipanggil penegak hukum. Kalau pun kalah, sebaiknya karena program yang jelek atau dukungan yang kecil, Dia pun sepakat dengan usulan yang disampaikan kapolri.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sepakat dengan usulan tersebut. Menurut dia, hal itu sama saja dengan meminta KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama pilkada. Sikap KPK tidak berubah, yakni tetap melaksanakan operasi, tapi tidak sembarangan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait pun akan tetap dilaksanakan selama pilkada. ’’ Tidak akan ada kriminalisasi terhadap pasangan calon. Kami akan tetap jalan,’’ ucapnya.
Sikap KPK itu didukung anggota DPR dari Fraksi PAN Yandri Susanto. Menurut dia, jika pemeriksaan dihentikan sementara, ada pihak yang berupaya berlindung di balik pilkada. Mereka tidak mau diperiksa karena beralasan sibuk pilkada. ’’Biarlah berjalan apa adanya. Pilkada ruang lain, penegakan hukum ruang lain,’’ urainya.
Ahmad Riza Patria, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, juga tidak sepakat dengan usul Kapolri. Menurut dia, jangan sampai forum rapat konsultasi pimpinan DPR itu membuat kebijakan baru. Polri, kejaksaan, dan KPK diminta tetap melaksanakan tugas secara netral. ’’Mereka harus profesional dan independen dalam melaksanakan tugas. Pemeriksaan tidak perlu dihentikan,’’ terang dia.