Kecelakaan Kerja Masih Tinggi
Disnakertransduk Terjunkan Tim Khusus
SURABAYA – Meski pemprov dan pemerintah kabupaten/kota sudah memberlakukan sejumlah upaya pengetatan, tingkat ketidak disiplin a n perusahaan di Jatim di sektor keamanan kerja ternyata masih rendah. Buktinya, intensitas kecelakaan kerja masih cukup tinggi.
Berdasar data di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, jumlah kasus kecelakaan kerja selama 2017 cukup tinggi, yakni mencapai 20.466 insiden.
Seluruh kecelakaan itu terjadi di area dalam dan luar lingkungan kerja (kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja). Artinya, jika dirata-rata, dalam sehari sedikitnya ada 56 kasus. Sebanyak 330 pekerja meninggal karena insiden tersebut.
Jika dibandingkan dengan setahun sebelumnya, jumlah korban sejatinya menurun. Namun, dari sisi kuantitas, jumlah korban bertambah. Faktor kelalaian pekerja dan perusahaan menjadi pemicu utama.
Sejatinya, kasus kecelakaan di Jatim paling rendah jika dibandingkan dengan daerah- daerah yang menjadi pusat industri di Jawa. Meski demikian, fakta itu mendapat atensi dari Disnakertransduk Jatim. Sebab, sejatinya, pengawasan terhadap prosedur keamanan di seluruh perusahaan sudah diperketat.
’’Karena itu, selama sebulan ke depan, kami menerjunkan tim khusus untuk mendatangi semua perusahaan,’’ kata Kepala Disnakertransduk Setiadjit kemarin.
Dia menjelaskan, dari hasil evaluasi tim disnakertransduk, 7.079 insiden itu berupa kasus kecelakaan di luar kerja. Yakni, kecelakaan lalu lintas, baik yang dialami para pekerja ketika berangkat maupun pulang kerja.
Kecelakaan kerja yang terjadi di dalam area perusahaan juga cukup tinggi. Total ada 13.387 kejadian. Mayoritas terjadi di industri- industri yang melibatkan alat berat.
Dari hasil pemeriksaan, hampir semua insiden itu terjadi karena kelalaian warga di lingkungan kerja, baik karyawan maupun pengelola. ’’Sebab, semua perusahaan itu sudah memiliki fasilitas dan prosedur keselamatan. Hanya, dalam keseharian, fasilitas dan prosedur itu tidak diterapkan maksimal,’’ kata Setiadjit.
Kondisi tersebut tak lepas dari berbagai pemicu. Salah satunya rendahnya regulasi. Sebab, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan saat ini, pelanggaran keselamatan kerja masih masuk kategori tindak pidana ringan. ’’Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang kami sanksi. Namun, sanksinya terlalu ringan,’’ ungkapnya.
Karena itu, kata Setiadjit, disnakertransduk bakal menerjunkan seluruh personel pengawasan perusahaan selama sebulan ke depan. ’’Ini juga rangkaian dari kampanye keselamatan kerja,’’ tegasnya.
Bukan sekadar pengawasan inter nal, tim tersebut juga bakal membe rikan sosialisasi ulang perihal keselamatan kerja.
20.466 Insiden kecelakaan kerja 330 Pekerja meninggal karena insiden