Jawa Pos

Kecelakaan Kerja Masih Tinggi

Disnakertr­ansduk Terjunkan Tim Khusus

-

SURABAYA – Meski pemprov dan pemerintah kabupaten/kota sudah memberlaku­kan sejumlah upaya pengetatan, tingkat ketidak disiplin a n perusahaan di Jatim di sektor keamanan kerja ternyata masih rendah. Buktinya, intensitas kecelakaan kerja masih cukup tinggi.

Berdasar data di Dinas Tenaga Kerja, Transmigra­si, dan Kependuduk­an (Disnakertr­ansduk) Jatim, jumlah kasus kecelakaan kerja selama 2017 cukup tinggi, yakni mencapai 20.466 insiden.

Seluruh kecelakaan itu terjadi di area dalam dan luar lingkungan kerja (kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pekerja). Artinya, jika dirata-rata, dalam sehari sedikitnya ada 56 kasus. Sebanyak 330 pekerja meninggal karena insiden tersebut.

Jika dibandingk­an dengan setahun sebelumnya, jumlah korban sejatinya menurun. Namun, dari sisi kuantitas, jumlah korban bertambah. Faktor kelalaian pekerja dan perusahaan menjadi pemicu utama.

Sejatinya, kasus kecelakaan di Jatim paling rendah jika dibandingk­an dengan daerah- daerah yang menjadi pusat industri di Jawa. Meski demikian, fakta itu mendapat atensi dari Disnakertr­ansduk Jatim. Sebab, sejatinya, pengawasan terhadap prosedur keamanan di seluruh perusahaan sudah diperketat.

’’Karena itu, selama sebulan ke depan, kami menerjunka­n tim khusus untuk mendatangi semua perusahaan,’’ kata Kepala Disnakertr­ansduk Setiadjit kemarin.

Dia menjelaska­n, dari hasil evaluasi tim disnakertr­ansduk, 7.079 insiden itu berupa kasus kecelakaan di luar kerja. Yakni, kecelakaan lalu lintas, baik yang dialami para pekerja ketika berangkat maupun pulang kerja.

Kecelakaan kerja yang terjadi di dalam area perusahaan juga cukup tinggi. Total ada 13.387 kejadian. Mayoritas terjadi di industri- industri yang melibatkan alat berat.

Dari hasil pemeriksaa­n, hampir semua insiden itu terjadi karena kelalaian warga di lingkungan kerja, baik karyawan maupun pengelola. ’’Sebab, semua perusahaan itu sudah memiliki fasilitas dan prosedur keselamata­n. Hanya, dalam keseharian, fasilitas dan prosedur itu tidak diterapkan maksimal,’’ kata Setiadjit.

Kondisi tersebut tak lepas dari berbagai pemicu. Salah satunya rendahnya regulasi. Sebab, jika mengacu pada UU Ketenagake­rjaan saat ini, pelanggara­n keselamata­n kerja masih masuk kategori tindak pidana ringan. ’’Sebenarnya sudah banyak perusahaan yang kami sanksi. Namun, sanksinya terlalu ringan,’’ ungkapnya.

Karena itu, kata Setiadjit, disnakertr­ansduk bakal menerjunka­n seluruh personel pengawasan perusahaan selama sebulan ke depan. ’’Ini juga rangkaian dari kampanye keselamata­n kerja,’’ tegasnya.

Bukan sekadar pengawasan inter nal, tim tersebut juga bakal membe rikan sosialisas­i ulang perihal keselamata­n kerja.

20.466 Insiden kecelakaan kerja 330 Pekerja meninggal karena insiden

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia