REI: Ubah Aturan Luas Lahan Rumah
SIDOARJO – Kebutuhan akan rumah di Sidoarjo begitu tinggi. Bahkan, mereka yang bekerja di Surabaya pun memilih membeli rumah di Kota Delta. Tingginya permintaan itu membuat harga rumah terus naik. Terlebih di perumahan. Tidak sedikit yang akhirnya membeli tanah kavling, kemudian mengeluh di belakang hari.
Yang mereka keluhkan, antara lain, sulitnya mendapatkan izin atau sertifikat serta akses jalan. Perhimpunan Realestat Indonesia (REI) Sidoarjo menyebutkan, ada langkah yang bisa ditempuh agar masyarakat tetap bisa membeli hunian di perumahan. Yakni, mengubah peraturan yang berlaku di Sidoarjo selama ini.
Aturan itu menyangkut luas tanah yang bisa dijual atau digunakan untuk membangun unit-unit rumah di perumahan. ”Selama ini Sidoarjo menerapkan aturan, yang bisa dijual harus memiliki luas 90 meter persegi. Ini seharusnya bisa diubah,” kata Ketua REI Sidoarjo Soesilo Effendi.
Menurut dia, luas 90 meter persegi itu bisa diperkecil. ”Usulan kami, bisa diubah minimal 72 meter persegi,” sebutnya. Dengan mengubah luas tanah tersebut, pengembang tentu bisa menjual rumah dengan harga lebih rendah daripada yang dipasarkan saat ini.
Mengubah luas lahan yang bisa dijual untuk setiap unit rumah, kata Soesilo, bisa mengatasi problem keterbatasan lahan tersebut sekaligus menekan harga jual rumah. Otomatis masyarakat bisa membeli hunian di perumahan yang mengantongi izin pembangunan. ”Ini harus didorong bersama. Baik itu teman-teman di pemerintahan maupun di dewan. Kami siap diajak berbicara tentang hal ini,” imbuhnya.