Jawa Pos

Tak Bisa Tidur Jelang Jatuhkan Vonis

-

SUDAH lima kali menjatuhka­n vonis mati. Namun, tetap saja berat bagi Mansyur Bustami untuk kembali menjatuhka­n hukuman mati

Hakim yang memvonis mati empat pengedar 134 kg ganja di Bandar Lampung itu sempat tak bisa tidur menjelang sidang Kamis (11/1).

Kepada Radar Lampung ( Jawa Pos Group), Mansyur mengaku gelisah menjelang sidang vonis. Pada hari sidang vonis, pukul 03.00 WIB, dia sudah bangun. ” Tidak bisa tidur nyenyak,” katanya saat ditemui di PN Tanjungkar­ang kemarin.

Tidak bisa tidur, dia memanfaatk­an waktu untuk kembali mengecek berkas para terdakwa. Dengan sangat teliti, untuk memastikan dan meyakinkan kembali putusannya.

Sebenarnya, Mansyur bersama dua hakim lain, Pastra Joseph Ziraluo dan Syahri Adami, sudah membahas vonis untuk enam terdakwa tersebut. Namun, me- neliti berkas pada pagi buta itu memberikan tambahan keyakinan kepadanya.

”Kami punya keyakinan yang mendasar, 4 terdakwa pidana mati, 1 seumur hidup, dan 1 dua puluh tahun,” paparnya.

Mansyur dan dua hakim lain mendapati bukti bahwa empat terdakwa, Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika, Haryono, dan Hendrik Saputra, memiliki peran besar dalam sindikat tersebut. Itu pula yang membuat hakim yakin memvonis mereka dengan hukuman mati.

”Kejahatan narkoba ini bukan main dampaknya. Dari anak sekolah hingga dewasa, semua bisa kena. Dari alat bukti mereka ini jaringan lintas provinsi,” jelas Mansyur. ”Bahkan, para terdakwa sudah empat kali mengirim ganja,” lanjutnya.

Menurut Mansyur, menjatuhka­n vonis mati selalu berat bagi hakim. Dia teringat pengalaman­nya kali pertama menjatuhka­n hukuman mati pada 2001 kepada Waluyo alias Yo, 47. Warga Lampung Tengah itu adalah dalang perampokan dan pembunuhan terhadap Saikin, Ramlan, dan Sulasih. ”Yang pertama itu benarbenar pergolakan psikologi. Sampai termimpi-mimpi. Kita sadar tidak punya wewenang di situ karena itu kewenangan Tuhan. Tapi, hukum bilang begitu,” kata Mansyur.

Mansyur sudah 19 tahun berkarir sebagai hakim atau sejak 1998. Dia menjalani karir hakimnya di PN Singkil, Aceh. Mansyur mengatakan, sebelum menjatuhka­n pidana mati terhadap seseorang, dirinya meminta petunjuk melalui salat Istikharah. Setelah hatinya mantap dan yakin, barulah ketika bermusyawa­rah dengan dua hakim lain, dia menjatuhka­n pilihan vonis mati.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia