Jawa Pos

Rahasiakan Hukuman dari Orang Tua

-

HINGGA vonis dibacakan majelis hakim Kamis (11/1), empat terpidana mati kasus penyelundu­pan 134 kg ganja di Bandar Lampung mengaku tidak bersalah. Kemarin (12/1)

Radar Lampung ( Jawa Pos Group) mewawancar­ai khusus mereka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Bandar Lampung

Rutan Wayhuwi, nama populer rutan tersebut, sedang ramai dengan pertanding­an futsal antar-warga binaan saat Radar Lampung ke sana kemarin sore. Di rutan dengan 902 tahanan itu, Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika, Haryono, dan Hendrik Saputra sedang menjadi bahan omongan. Merekalah empat terpidana mati yang Kamis lalu baru saja divonis.

Ridho mengaku tak habis pikir dengan vonis mati yang dijatuhkan. Dia menyangkal tuduhan bahwa 134 kg ganja yang diamankan polisi adalah miliknya. Mewakili lima rekannya, dua lainnya sudah divonis 20 tahun penjara dan seumur hidup, Ridho menceritak­an kronologi yang berbeda dengan dakwaan jaksa. ”Sebelum paket itu dikirim, seseorang bernama Heri menelepon saya,” kata Ridho memulai kisah versinya.

Ridho mengaku tak mengenal Heri. Karena itu, dia bertanya kepada Heri dari mana mendapatka­n kontaknya. Di ujung telepon, Heri menyebut mendapatka­n kontak Ridho dari rekannya bernama Andre. Dalam percakapan telepon itu pula, Heri menyuruh Ridho mengambil paket di ekspedisi Indah Kargo.

Karena merasa tidak mengenal Heri, Ridho tidak menuruti permintaan tersebut. ”Bahkan, dia mengirim resi pengiriman ke saya dan meminta saya mengambil, tapi nggak saya gubris karena saya nggak kenal. Dia bilang di paket itu baju dan ganja,” ujarnya.

Keesokan harinya Ridho menceritak­an telepon Heri itu kepada rekannya, Satria Aji Andika. Saat itu Ridho sedang berada dalam perjalanan menuju rumah neneknya di wilayah Sukarame, Bandar Lampung. Di tengah jalan Aji tiba-tiba meminta berhenti. Aji beralasan ingin menemui seorang rekannya untuk membayar utang.

”Eh, ternyata dia (Aji, Red) bertemu dengan Risqi. Bukannya bayar utang, nggak tahunya malah ambil paket yang saya ceritakan ke dia. Karena keceroboha­n dia (Aji, Red) jadi begini,” jelas Ridho.

Risqi menjadi yang pertama ditangkap. Kemudian Ridho dan Aji. ”Makanya, kami banding. Barang itu bukan punya kami, tapi punya Heri. Kami bukan bandar, apalagi jaringan. Tapi, dia (Heri, Red) nggak pernah dihadirkan ke sidang yang katanya buron,” katanya.

Ridho mengaku tabah dan terus berikhtiar. Di Rutan Wayhuwi dia banyak menghabisk­an waktu untuk beribadah. ”Alhamdulil­lah, tadinya saya nggak bisa baca Iqro, sekarang saya sudah bisa baca Alquran,” ujarnya.

Sebelumnya Ridho pernah divonis satu tahun penjara pada 2014 karena mengonsums­i sabusabu. Sampai kemarin Ridho tidak memberi tahu orang tuanya soal vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Dia khawatir mereka shock jika mengetahui vonis yang sangat berat itu.

Cerita pilu dikisahkan Hendrik. Pria berbadan gempal tersebut mengungkap­kan, saat dirinya ditangkap pada 4 April 2017, istrinya (Weni) tengah hamil dua bulan. Sampai kemarin Hendrik belum sekali pun melihat wajah putranya yang sudah berusia dua bulan itu. ”Alhamdulil­lah sudah lahir dua bulan lalu, lakilaki, tapi belum saya kasih nama. Rencananya mau saya kasih nama Al Fatihah,” ucapnya.

Sambil berkaca-kaca, Hendrik mengatakan bahwa sang istri baru tiga kali menjenguk dirinya di rutan. Selama itu pula tak pernah si bayi dibawa. Kali terakhir dia bertemu istrinya Kamis lalu. Istrinya datang dari Bangka Belitung karena saat itu sidang vonis. ”Istri saya kini tinggal di Bangka Belitung karena ingin tinggal bersama orang tuanya,” kata dia.

Hendrik yang dalam vonis ha- kim disebut sebagai pengawas distribusi ganja lintas provinsi mengaku sebenarnya adalah penjual burung. Kribo yang dalam dakwaan disebut sebagai bandar kakap, menurut versi Hendrik, adalah penyuplai murai. Dia kenal dengan Kribo karena bisnis burung. Bukan ganja seperti dakwaan.

Empat terdakwa mati itu memberikan pembelaan. Namun, fakta persidanga­n menunjukka­n bahwa mereka adalah jaringan besar narkotika. Masih ada kesempatan untuk mencari keadilan. Mulai banding sampai peninjauan kembali.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Wayhuwi Mukhlisin menyatakan, pengamanan terhadap keempat terpidana mati bersifat tertutup dan tak terlalu mencolok. ”Itu demi kenyamanan mereka,” katanya.

Secara psikologis, empat terpidana mati tersebut pasti mengalami gejolak. Karena itu, dibutuhkan strategi pengamanan khusus. ”Kami juga libatkan tahanan lain untuk mengawasi, minimal kepala kamar,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, pihak rutan memindahka­n mereka ke Lapas Kelas I-A Bandar Lampung atau Lapas Rajabasa. Di sana terpidana dengan hukuman tinggi biasanya dibina.

 ??  ?? HARYONO 22 Tahun
HARYONO 22 Tahun
 ??  ?? HENDRIK SAPUTRA 24 Tahun
HENDRIK SAPUTRA 24 Tahun
 ??  ?? SATRIA AJI ANDIKA 20 Tahun
SATRIA AJI ANDIKA 20 Tahun
 ?? RADAR LAMPUNG/JPG ?? RIDHO YUDIANTARA 27 Tahun
RADAR LAMPUNG/JPG RIDHO YUDIANTARA 27 Tahun

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia