Fredrich Yunadi Ditangkap KPK
Tersangka Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Ditahan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Lembaga superbodi itu menahan tersangka dugaan obstruction of justice penyidikan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.
Selain menahan Bimanesh, KPK juga melakukan penangkapan terhadap Fredrich dini hari pukul 00.11 WIB.
Mengenakan kaus warna hitam, Fredrich langsung digelandang menuju ruang pemeriksaan di lantai 3 gedung KPK. “Nggak ada komentar,” ujar Fredrich sebelum masuk ke gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat penangkapan menjadi dasar penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, peme riksaan dilakukan terlebih dahulu. Berikutnya, baru ditentukan apakah akan ditahan atau tidak. “Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana,” ujar Febri.
Menurut dia, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan secara patut sebelum melakukan penangkapan itu. Dengan demikian, KPK meyakini penangkapan tersebut tidak menyalahi aturan. “Kami minta bantuan Polri dalam penangakapan itu,” pungkasnya.
Sementara, Bimanesh ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Dia dimintai keterangan seputar kronologi perawatan Setnov di RS di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu. Saat hendak ditahan setelah pemeriksaan tersebut, Bimanesh sempat menolak. KPK terpaksa menempuh langkah tegas.
Hanya, Bimanesh enggan memberikan komentar saat keluar dari gedung KPK pukul 22.40. Mengenakan rompi oranye, dia langsung naik ke kendaraan tahanan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Dia melewati kerumunan awak media yang menunggu di pelataran gedung 16 lantai tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Hanya, Febri enggan menjelaskan detail perihal kepentingan itu. ”Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.