KPU Siap Tawarkan Tiga Opsi
Tindak Lanjuti Putusan MK soal Verifikasi Partai
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait verifikasi fak tual ( verfak) partai politik me ninggalkan persoalan besar bagi jalannya tahapan pemilu. Kini pe nyelenggara pemilu masih bingung memutuskan formula yang tepat untuk menindaklanjuti putusan itu.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, putusan MK sangat dilematis bagi penyelenggara. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) sudah mematok penetapan partai peserta pemilu pada 14 bulan sebelum coblosan. Itu jatuh pada 17 Februari 2018.
Namun, di sisi lain, waktu yang ter sisa untuk menyelesaikan tahapan tersebut tidak banyak lagi
Mengingat pelaksanaan verifikasi faktual normalnya dilakukan sejak 15 Desember 2017. ”KPU perlu waktu untuk memahami dampak dari putusan ini. Bukan hanya dampak teknis, tapi juga kalau tindak lanjutnya itu berdampak faktor hukum lain,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (12/1).
Pasalnya, jika tahapan dipadatkan, akan terjadi perlakuan kesempatan berbeda antara partai yang lebih dulu dan partai yang diverifikasi karena putusan MK. Sehingga rawan gugatan jika ada persoalan. Namun, melakukan verfak dengan cara normal akan menabrak batas 17 Februari 2018.
” Tidak boleh parpol lain diverfak dengan masa 14 hari, tapi yang ini diverfak dengan masa yang lebih sedikit,” imbuhnya.
Karena itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, dan sejumlah lembaga terkait Senin awal pekan depan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, ada tiga opsi yang akan disampaikan pihaknya pada pertemuan Senin mendatang. Yakni memadatkan tahapan dengan kemungkinan menerabas batas 17 Februari 2018, merevisi pasal 178 ayat 2 UU Pemilu, atau membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Namun, Pramono menegaskan, kalaupun ada revisi maupun perppu, itu terbatas pada pasal yang mengatur batasan penetapan partai. ”Kondisi ini sudah masuk kategori memaksa (syarat pembuatan perppu, Red). Sebab, waktu satu bulan sampai 17 Februari itu nggak dimungkinkan tahapan secara normal,” ujarnya.
Bagaimana tawaran DPR agar putusan tersebut dilaksanakan pada Pemilu 2024? Menurut Pram, sapaan Pramono, jika merujuk pengalaman pemilu sebelumnya, putusan MK harus segera dilaksanakan. Sebab, putusan itu berkaitan dengan kerugian konstitusional pihak lain, yang dalam kasus ini partai baru. ”Bisa jadi nanti syarat parpol di UU Pemilu sudah berubah. Jadi, putusan ini tidak ada gunanya lagi,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pihaknya akan duduk bersama KPU dan pemerintah untuk membahas persoalan yang krusial itu. Harus dicarikan jalan keluar karena waktu tahapan pemilu cukup mepet. ”MK terlambat mengeluarkan putusan,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Tentu penyelenggara pemilu merasa berat karena saat ini KPU juga sibuk mengurus pilkada. Jadi, banyak pekerjaan yang harus diurus dan diselesaikan. Jika nanti putusan itu tidak bisa dilaksanakan di Pemilu 2019, Fandi mengusulkan agar putusan verifikasi parpol dilaksanakan pada pemilu berikutnya. ”Masak MK mau mengacaukan pemilu dan menyuruh KPU melakukan pelanggaran undang-undang?” cetusnya.
Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR, menerangkan, jadwal dan tahapan pemilu sudah disepakati antara KPU, pemerintah, dan DPR. Tahapan sudah berjalan dan verifikasi sudah hampir selesai. Terutama verifikasi di wilayah otonomi baru. Jadi, ujar dia, yang menjadi pertanyaan apakah putusan MK itu berlaku surut. ”Ini yang menjadi perdebatan. Kami akan bahas dengan KPU dan pemerintah nanti,” ucap politikus PAN tersebut.
Verifikasi membutuhkan waktu cukup lama. Data harus betulbetul dicek ke lapangan. Misalnya, nama anggota harus dicek, apakah nama dan daerahnya sudah betul. KPU harus mengerahkan petugas cukup banyak. Apalagi, waktu sangat mepet. Akan banyak tahapan yang berubah karena menyesuaikan dengan proses verifikasi.
Prinsipnya, ujar Yandri, PAN siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. Sebenarnya, lanjut dia, pada tahap verifikasi administrasi, pihaknya sudah menyiapkan data lengkap. Namun, data itu tentu harus diverifikasi secara faktual.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro menyatakan, persoalan verfak harus segera dicarikan jalan keluar. Karenanya, pertemuan antara KPU, pemerintah, dan DPR harus segera dilakukan.
Tentu ada dampak positif dan negatifnya. Jadwal pelaksanaan pemilu terancam mundur. ”Harus ada jalan tengah sehingga putusan MK bisa dilaksanakan.”
Nizar mengusulkan, untuk menghemat tenaga dan waktu, verfak bisa dilakukan secara terbatas. Jadi, hanya sebagian atau sampel yang diverifikasi, tapi perlu semua dicek di seluruh Indonesia. Jika tidak demikian, verfak akan sulit dilakukan dan bakal mengganggu tahapan lainnya. ”Usul itu bisa menjadi bahan untuk didiskusikan,” kata politikus asal Madura tersebut.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan, KPU harus menjalankan putusan MK pada saat ini juga. Meski berat, dia yakin KPU bisa menjalankannya. ”Melihat pengalaman selama ini, mereka pekerja keras, profesional mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian.”