Jawa Pos

KPU Siap Tawarkan Tiga Opsi

Tindak Lanjuti Putusan MK soal Verifikasi Partai

-

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait verifikasi fak tual ( verfak) partai politik me ninggalkan persoalan besar bagi jalannya tahapan pemilu. Kini pe nyelenggar­a pemilu masih bingung memutuskan formula yang tepat untuk menindakla­njuti putusan itu.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, putusan MK sangat dilematis bagi penyelengg­ara. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) sudah mematok penetapan partai peserta pemilu pada 14 bulan sebelum coblosan. Itu jatuh pada 17 Februari 2018.

Namun, di sisi lain, waktu yang ter sisa untuk menyelesai­kan tahapan tersebut tidak banyak lagi

Mengingat pelaksanaa­n verifikasi faktual normalnya dilakukan sejak 15 Desember 2017. ”KPU perlu waktu untuk memahami dampak dari putusan ini. Bukan hanya dampak teknis, tapi juga kalau tindak lanjutnya itu berdampak faktor hukum lain,” ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (12/1).

Pasalnya, jika tahapan dipadatkan, akan terjadi perlakuan kesempatan berbeda antara partai yang lebih dulu dan partai yang diverifika­si karena putusan MK. Sehingga rawan gugatan jika ada persoalan. Namun, melakukan verfak dengan cara normal akan menabrak batas 17 Februari 2018.

” Tidak boleh parpol lain diverfak dengan masa 14 hari, tapi yang ini diverfak dengan masa yang lebih sedikit,” imbuhnya.

Karena itu, KPU akan berkonsult­asi dengan DPR, pemerintah, dan sejumlah lembaga terkait Senin awal pekan depan. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahka­n, ada tiga opsi yang akan disampaika­n pihaknya pada pertemuan Senin mendatang. Yakni memadatkan tahapan dengan kemungkina­n menerabas batas 17 Februari 2018, merevisi pasal 178 ayat 2 UU Pemilu, atau membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Namun, Pramono menegaskan, kalaupun ada revisi maupun perppu, itu terbatas pada pasal yang mengatur batasan penetapan partai. ”Kondisi ini sudah masuk kategori memaksa (syarat pembuatan perppu, Red). Sebab, waktu satu bulan sampai 17 Februari itu nggak dimungkink­an tahapan secara normal,” ujarnya.

Bagaimana tawaran DPR agar putusan tersebut dilaksanak­an pada Pemilu 2024? Menurut Pram, sapaan Pramono, jika merujuk pengalaman pemilu sebelumnya, putusan MK harus segera dilaksanak­an. Sebab, putusan itu berkaitan dengan kerugian konstitusi­onal pihak lain, yang dalam kasus ini partai baru. ”Bisa jadi nanti syarat parpol di UU Pemilu sudah berubah. Jadi, putusan ini tidak ada gunanya lagi,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, pihaknya akan duduk bersama KPU dan pemerintah untuk membahas persoalan yang krusial itu. Harus dicarikan jalan keluar karena waktu tahapan pemilu cukup mepet. ”MK terlambat mengeluark­an putusan,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Tentu penyelengg­ara pemilu merasa berat karena saat ini KPU juga sibuk mengurus pilkada. Jadi, banyak pekerjaan yang harus diurus dan diselesaik­an. Jika nanti putusan itu tidak bisa dilaksanak­an di Pemilu 2019, Fandi mengusulka­n agar putusan verifikasi parpol dilaksanak­an pada pemilu berikutnya. ”Masak MK mau mengacauka­n pemilu dan menyuruh KPU melakukan pelanggara­n undang-undang?” cetusnya.

Yandri Susanto, anggota Komisi II DPR, menerangka­n, jadwal dan tahapan pemilu sudah disepakati antara KPU, pemerintah, dan DPR. Tahapan sudah berjalan dan verifikasi sudah hampir selesai. Terutama verifikasi di wilayah otonomi baru. Jadi, ujar dia, yang menjadi pertanyaan apakah putusan MK itu berlaku surut. ”Ini yang menjadi perdebatan. Kami akan bahas dengan KPU dan pemerintah nanti,” ucap politikus PAN tersebut.

Verifikasi membutuhka­n waktu cukup lama. Data harus betulbetul dicek ke lapangan. Misalnya, nama anggota harus dicek, apakah nama dan daerahnya sudah betul. KPU harus mengerahka­n petugas cukup banyak. Apalagi, waktu sangat mepet. Akan banyak tahapan yang berubah karena menyesuaik­an dengan proses verifikasi.

Prinsipnya, ujar Yandri, PAN siap menghadapi segala kemungkina­n yang terjadi. Sebenarnya, lanjut dia, pada tahap verifikasi administra­si, pihaknya sudah menyiapkan data lengkap. Namun, data itu tentu harus diverifika­si secara faktual.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Nizar Zahro menyatakan, persoalan verfak harus segera dicarikan jalan keluar. Karenanya, pertemuan antara KPU, pemerintah, dan DPR harus segera dilakukan.

Tentu ada dampak positif dan negatifnya. Jadwal pelaksanaa­n pemilu terancam mundur. ”Harus ada jalan tengah sehingga putusan MK bisa dilaksanak­an.”

Nizar mengusulka­n, untuk menghemat tenaga dan waktu, verfak bisa dilakukan secara terbatas. Jadi, hanya sebagian atau sampel yang diverifika­si, tapi perlu semua dicek di seluruh Indonesia. Jika tidak demikian, verfak akan sulit dilakukan dan bakal mengganggu tahapan lainnya. ”Usul itu bisa menjadi bahan untuk didiskusik­an,” kata politikus asal Madura tersebut.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan, KPU harus menjalanka­n putusan MK pada saat ini juga. Meski berat, dia yakin KPU bisa menjalanka­nnya. ”Melihat pengalaman selama ini, mereka pekerja keras, profesiona­l mengabdi kepada negara dengan memperkuat institusi demokrasi kepartaian.”

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? SEMPAT MENOLAK: Bimanesh keluar dari gedung KPK menuju ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, tadi malam.
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS SEMPAT MENOLAK: Bimanesh keluar dari gedung KPK menuju ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, tadi malam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia