Pembunuh Divonis Mati di Medan
Dua Kasus, Hilangkan Enam Nyawa
MEDAN – Hukuman mati dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk Andi Matalata alias Andi Lala kemarin (12/1). Pria 34 tahun itu merupakan terdakwa dua kasus pembunuhan sadis yang mengakibatkan enam nyawa melayang. Hakim juga menilai, tidak ada pertimbangan yang bisa meringankan hukuman tersebut.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Dominggus Silaban, hukuman mati dijatuhkan kepada Andi Lala untuk dua kasus pembunuhan. Yakni pembunuhan satu keluarga di Mabar serta pembunuhan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
” Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ini, menjatuhkan hukum kepada Andi Matalata alias Andi Lala dengan hukuman mati,” ucap Dominggus Silaban di hadapan terdakwa. Saat mendengarkan putusan itu, Andi Lala menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia juga tidak mampu menahan tangis di kursi terdakwa.
Majelis hakim menjelaskan, akibat pembunuhan berencana itu, Andi Lala telah menghilangkan nyawa enam orang. Yang pertama, dalam pembunuhan di Lubuk Pakam pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB, korban bernama Suherwan alias Iwan Kakek, 32. Dalam kesaksian di persidangan, Andi mengaku nekat membunuh Suherwan lantaran cemburu. Suherwan disebut-sebut sebagai selingkuhan istri Andi, Reni Safitri.
Kasus kedua adalah pembunuhan satu keluarga di Mabar dengan korban lima orang pada 9 April 2017. Korban tewas, antara lain, suami istri Rianto-Sri Ariyani yang sama-sama berusia 40 tahun. Dua anak pasutri itu juga dibunuh Andi Lala. Mereka adalah Syifa Fadilah Naya, 13, dan Gilang Laksono, 8. Satu korban lain bernama Sumarni, 60. Dia adalah ibu Sri Ariyani.
Keluarga itu hanya menyisakan putri bungsu yang kini masih berusia empat tahun. Saat pembunuhan terjadi, bocah berinisial K tersebut sebenarnya juga menjadi korban. Dia ditemukan dalam keadaan kritis.
Atas dua kasus pembunuhan berencana itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Andi Lala. ”Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan. Kemudian ditetapkan, barang bukti disita dan dimusnahkan,” tutur Dominggus Silaban.
Tidak Sendirian
Andi Lala tidak sendirian dalam melakukan dua pembunuhan itu. Dalam kasus pembunuhan Suherwan di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, ada dua orang lain yang terlibat. Yaitu Reni Safitri dan Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Adapun Irfan dihukum 11 tahun penjara. Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu kayu yang sudah disiapkannya. Jenazah Suherwan dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam.
Lalu, dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Andi Lala menggunakan besi yang sudah disiapkan. Dalam dakwaan disebutkan, Andi dendam karena korban Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu meskipun dirinya sudah memberikan uang Rp 5 juta pada Maret 2017. Pada Sabtu, 8 April 2017, Andi bersama keponakannya, Roni Anggara, dan temannya, Andi Syahputra, mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 cm dengan berat 11 kg ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Karena mendengar suara ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara yang pada awalnya berada di luar ikut masuk ke rumah. Andi Syahputra kemudian diperintah Andi Lala untuk tetap berjaga di luar rumah. Sementara itu, Roni membantu menghabisi korban lain.
Andi Syahputra dan Roni juga menjadi terdakwa. Mereka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.