Maret, Pemkot Uji Coba Bus Line
DPRD Surabaya Bahas Regulasi Pengelola
SURABAYA – Pemkot telah membeli delapan unit bus untuk menunjang transportasi umum tengah kota. Namun, hingga kini Bus Suroboyo –sebutannya– belum bisa dioperasikan karena belum ada aturan pendukungnya.
Kabid Angkutan Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru menerangkan, saat ini regulasi telah disiapkan. Nanti dibentuk unit pelayanan terpadu (UPT) yang mengelola pengoperasian bus- bus tersebut. Bentuknya peraturan daerah.
Saat ini raperda pengoperasian bus line itu sudah dimasukkan oleh pemkot ke DPRD Surabaya untuk dibahas. Namun, pembahasan raperda yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan dikhawatirkan mengakibatkan pengoperasian bus lebih molor lagi. Tapi, dishub sudah memberi ancar-ancar kapan bus line bisa melintas di jalanan. ”Nanti tetap bisa dijalankan. Soft launching diperkirakan Maret,” jelasnya.
Tunjung mengatakan, apabila belum ada regulasi saat bus line dioperasikan Maret nanti, pemkot tidak bisa menarik retribusi. Karena itu, saat dioperasikan kali pertama, bus akan digratiskan. Langkah tersebut merupakan upaya promosi agar warga bisa menjajal bus berwana merah itu. Selain itu, jalur bus line di frontage road sisi barat harus segera disiapkan.
Saat ini uang untuk membangun separator jalan tersebut sudah disiapkan di APBD 2018. Namun, dishub masih mengkaji ruas jalan mana saja yang bakal dijadikan jalur khusus. Sebab, terdapat sejumlah persimpangan di jalur Purabaya–Joyoboyo. ”Nanti bisa difungsikan tanpa separator dulu,” kata Tunjung.
Sementara itu, anggota Komisi B Achmad Zakaria menerangkan, perda yang diparipurnakan hari ini (13/1) hanya mengatur orga- nisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola bus line. Sedangkan tarif belum diatur. ”Selama belum diatur tarifnya, ya gratis. Tapi, masak mau terus begini?” ujar politikus PKS tersebut.