Tertangkap Massa, Panggil Nama Kapolsek
Maling Motor Babak Belur
GRESIK – Mengapa Rizkillah tidak juga jera? Residivis kelas teri itu kemarin (12/1) tertangkap lagi saat mencuri motor milik Ahmad Suwandi, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto. Massa yang marah menghajar pemuda 30 tahun tersebut. Wajahnya babak belur.
Rizki beraksi pukul 12.30. Dia berboncengan dengan menggunakan motor Honda CB bersama seorang teman. Sampai di Jalan Jaksa Agung, dia melihat motor Suwandi yang diparkir di depan rumah. ’’Saya ambil saja motor itu,’’ ucapnya kepada polisi. Teman Rizki lebih dulu pergi.
Jalanan ketika itu sepi. Pelaku lantas mendorong motor Honda Vario bernopol W 4053 AN tersebut sendirian. Tiba-tiba saja terdengar teriakan. ’’Maling… maling,’’ teriak warga. Ternyata ada yang melihat aksi Rizki. Dia tepergok saat menyalakan mesin motor.
Kebetulan banyak warga di sekitar lokasi. Mereka geram, lantas bergerak tanpa komando menghakimi Rizki. Bogem mentah bertubi-tubi mendarat di wajah pelaku. Mukanya benjolbenjol. ’’Bu Yatmi tolong, Bu...,’’ kata Rizki. Bu Yatmi yang dimaksud Rizki ialah Kapolsek Gresik Kota AKP Suyatmi.
Warga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Gresik Kota. Anggota langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). ’’Anggota lain masih mengejar teman pelaku,’’ tutur Kanitreskrim Polsek Gresik Kota Ipda Yoyok Mardi. Rizki dibawa ke mapolsek.
Kepada polisi, maling yang tinggal di Perumahan Pondok Permata Suci (PPS) tersebut mengatakan hanya bermodal kertas grenjeng rokok untuk menyalakan mesin. Polisi pun memintanya mempraktikkan cara menyalakan mesin dengan menggunakan kertas mengilap tersebut.
Suyatmi menambahkan, pelaku adalah residivis. Pernah ditahan. Rizki pernah tertangkap ketika mencuri timbangan di kawasan pelabuhan pada 2017. ’’Kebetulan saat itu saya masih menjabat Kapolsek Kawasan Pelabuhan. Jadi (pelaku, Red) masih ingat saya,’’ katanya.
Suyatmi mengungkapkan, pelaku sudah berkali-kali mencuri. Ada tiga tempat yang pernah disatroni. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ’’Tersangka diancamhukumantujuhtahunpenjara,’’ papar polisi dengan tiga balok di pundak itu.