Sidak Lahan PKL Bongkaran, Temukan Kejanggalan
Normalisasi Saluran Belum Masuk Anggaran
SURABAYA – Jajaran Komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak bekas lahan yang dahulu menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan di Jalan Bongkaran, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantian. Mereka turun ke lapangan setelah empat kali mendapat keluhan dari warga yang pernah punya lapak di sana.
Pukul 14.45, rombongan yang dimpimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono datang di lahan sisi barat Pertokoan Bongkaran Megah. Dia melihat kondisi selokan dan lahan yang empat bulan lalu ditempati puluhan pedagang botol bekas. Yang terlihat justru bahwa ada penutup selokan dalam kondisi jelek. Padahal, PKL digusur karena saluran tersebut akan dinormalisasi.
Di tempat yang dahulu dibuat stan PKL kini sudah ada sepetak taman yang dikabarkan dibangun Pemkot Surabaya. ’’Ini yang suruh buat taman siapa? Kan, informasinya, ini lahan milik swasta?’’ tanyanya kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya Eko Juli Prasetya yang ikut dalam sidak kemarin.
Herlina mengatakan tidak senang melihat adanya penggusuran terhadap PKL botol be- kas di Jalan Bongkaran. Sebab, mereka digusur begitu saja tanpa ada pemberitahuan yang layak. Menurut laporan, pedagang di sana hanya diberi surat pada 25 Oktober. Dua hari kemudian stan mereka dibongkar paksa.
’’Ini saya bukannya jadi backing dari PKL Saya tahu PKL itu ilegal kalau berdiri di lahan publik. Tapi, kan setidaknya bisa dirancang agar mereka mendapatkan re- lokasi penjualan sebelum digusur,’’ tegasnya.
Terlebih lagi, alasan penggusuran, yakni lapak tersebut berdiri di saluran air, tidak mendapat tindak lanjut. Hingga sekarang, belum ada pekerjaan normalisasi saluran dari dinas PU bina marga dan pematusan. Bahkan, program tersebut tidak masuk anggaran tahun ini.
’’Kalau memang mereka digusur karena mengganggu saluran air, ya harusnya langsung diperbaiki. Ini saya tanya kok malah tidak ada rencana,’’ katanya.
Terbukti, penggusuran oleh satpol PP itu pun hanya berpegang pada perda nomor 2 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Padahal, secara prosedur, biasanya dinas terkait mengajukan bantuan penertiban (bantib) ke pihak satpol PP agar penggusuran bisa dilakukan. ’’Kami memang belum menerbitkan bantib. Tapi, kalau sudah ditertibkan, ya mungkin bisa kami anggarkan normalisasi saluran di sini lewat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2018,’’ ujar Eko.
Perwakilan PKL Bongkaran Fauzi, 34, mengatakan, satpol memang sudah lama mengincar agar stan PKL diratakan. Saat ada upaya penggusuran pada 2012, pihak PKL berhasil mempertahankan lapak mereka dengan kesepakatan. Kesepakatannya, PKL diizinkan berjualan dengan tertib sampai ada lahan relokasi.
’’Dokumen kesepakatan itu ada di kami. Dan selama lima tahun ini, kami belum terima kabar sekali pun soal relokasi. Jadi, wajar kan kami berjualan di tempat ini,’’ tegasnya. Dia menuduh satpol PP telah melanggar perjanjian itu.