Jawa Pos

Judi Dadu lewat Aplikasi HP

-

SURABAYA – Purnairawa­n, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, bakal kangen kepada cucunya. Lelaki 41 tahun itu baru saja terseret kasus perjudian. Kini, dia harus melewati masa tuanya di penjara.

’’Belum ada yang jenguk sejak ditangkap. Padahal, saya kangen cucu,’’ ucap Irawan, sapaan akrabnya, saat ditanya Kapolsek Kenjeran Kompol Cipto. Kemarin (12/1), kakek satu cucu tersebut mengaku menyesal. Dia sedih karena keluargany­a sangat marah dengan ulahnya.

Tertangkap­nya Irawan berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, Irawan bersama Abdul Aziz, Toni Hariyanto, Juki, dan Saniri asyik nongkrong di warung kopi di Kelurahan Tambak Wedi. Bosan, mereka berinisiat­if main judi. Pelaku tergolong pintar. Mereka tidak bermain secara terbuka. Tersangka berjudi lewat handphone.

’’Warga tidak tahu. Mereka dikira sedang melihat medsos atau gambar-gambar lucu,’’ kata Cipto. Belakangan, ada warga yang penasaran dan mendekati kerumunan tersangka.

Warga tersebut kaget. Ternyata, Irawan dan temanteman­nya bermain judi secara online. Masyarakat segera melapor kepada polisi. Saat digerebek, tersangka masih asyik berjudi.

’’Untung masih main. Jadi, kami punya barang bukti di handphone pelaku,’’ ujar Cipto. Berdasar pengakuan Irawan, mereka baru berjudi tiga bulan terakhir. Namun, petugas kurang percaya. Sebab, pelaku cukup mahir saat bermain.

Setelah melakukan penyelidik­an, polisi memastikan Irawan sebagai bandar. Petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta dan semua handphone milik pelaku. Ada aplikasi judi dadu online yang masih aktif. ’’Mereka teman nongkrong. Tidak satu kelurahan,’’ imbuh Cipto.

 ?? EKO HENDRI/JAWA POS ?? KARENA JUDI: Kapolsek Kenjeran Kompol Cipto memamerkan Purnairawa­n (kanan) dan rekan-rekannya yang tertangkap.
EKO HENDRI/JAWA POS KARENA JUDI: Kapolsek Kenjeran Kompol Cipto memamerkan Purnairawa­n (kanan) dan rekan-rekannya yang tertangkap.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia