Judi Dadu lewat Aplikasi HP
SURABAYA – Purnairawan, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, bakal kangen kepada cucunya. Lelaki 41 tahun itu baru saja terseret kasus perjudian. Kini, dia harus melewati masa tuanya di penjara.
’’Belum ada yang jenguk sejak ditangkap. Padahal, saya kangen cucu,’’ ucap Irawan, sapaan akrabnya, saat ditanya Kapolsek Kenjeran Kompol Cipto. Kemarin (12/1), kakek satu cucu tersebut mengaku menyesal. Dia sedih karena keluarganya sangat marah dengan ulahnya.
Tertangkapnya Irawan berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, Irawan bersama Abdul Aziz, Toni Hariyanto, Juki, dan Saniri asyik nongkrong di warung kopi di Kelurahan Tambak Wedi. Bosan, mereka berinisiatif main judi. Pelaku tergolong pintar. Mereka tidak bermain secara terbuka. Tersangka berjudi lewat handphone.
’’Warga tidak tahu. Mereka dikira sedang melihat medsos atau gambar-gambar lucu,’’ kata Cipto. Belakangan, ada warga yang penasaran dan mendekati kerumunan tersangka.
Warga tersebut kaget. Ternyata, Irawan dan temantemannya bermain judi secara online. Masyarakat segera melapor kepada polisi. Saat digerebek, tersangka masih asyik berjudi.
’’Untung masih main. Jadi, kami punya barang bukti di handphone pelaku,’’ ujar Cipto. Berdasar pengakuan Irawan, mereka baru berjudi tiga bulan terakhir. Namun, petugas kurang percaya. Sebab, pelaku cukup mahir saat bermain.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memastikan Irawan sebagai bandar. Petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta dan semua handphone milik pelaku. Ada aplikasi judi dadu online yang masih aktif. ’’Mereka teman nongkrong. Tidak satu kelurahan,’’ imbuh Cipto.