Hindari Motor, Nyemplung Gorong-Gorong
SURABAYA – Kecelakaan akibat roda dua yang tidak melaju di jalurnya kembali terjadi. Pada Kamis malam (11/1), sebuah Toyota Calya menabrak pembatas jalan. Untungnya, tidak ada yang terluka dalam kecelakaan tunggal tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 Kamis (11/1). Persisnya berada di seberang SPBU sisi barat Jalan Ahmad Yani. Pengendara mobil itu, Alexander T. Wijarno, melaju dari utara. Dia menuju ke Sidoarjo. Mobil merah tersebut mengambil jalur protokol di Jalan A. Yani.
Alexander dikagetkan oleh sepeda motor yang tiba-tiba masuk ke jalurnya. Sepeda motor tersebut juga melaju di arah yang bersamaan dengan Alexander. Karena ingin mendahului, motor yang tidak diketahui ciri-cirinya tersebut langsung menuju ke lajur kanan. Sontak, warga Gayungan itu membanting setir ke kanan. ”Padahal, itu kan tidak boleh. Sepeda motor dengan alasan apa pun harus tetap di lajur kiri,” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia.
Braakkk... Karena tidak memiliki cukup ruang, mobil bernopol L 1417 GC itu menabrak pembatas jalan di sisi kanan. Ban depan sebelah kanan pecah. Bagian kanan mobil tersebut masuk ke gorong-gorong. Kerusakan mobil hanya di bagian kanan.
Warga di sekitar tempat kejadian berinisiatif memanggil polisi. Unit Laka Polrestabes Surabaya datang beberapa menit kemudian.
Kejadian tersebut merupakan contoh pentingnya roda dua melaju di lajur kiri. Meskipun program kanalisasi memang tidak diberlakukan di sisi timur frontage. Namun, kesadaran para pengendara diharapkan bisa meningkat.
Mereka tidak boleh seenaknya saat memakai jalan protokol. Sebab, hal tersebut bisa mengakibatkan melayangnya nyawa diri sendiri atau orang lain. Peristiwa pada Kamis malam itu merupakan contoh kecil. ”Kami tidak memberlakukan kanalisasi di sisi timur (Jalan A. Yani) karena tembusnya bukan ke jalan protokol kalau lewat situ, tapi di depan pabrik paku,” jelas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 itu.