Jawa Pos

Terungkap, Seharusnya Truk Dilarang Melintas

-

SIDOARJO – Kecelakaan di Jalan Pademonego­ro, Sukodono, yang menewaskan ibu dan anaknya Rabu (10/1) mengungkap fakta baru. Salah satunya, truk yang melindas korban Reni Prawita Sari, 33, dan Jihan Nabila, 3, seharusnya tidak boleh atau dilarang melintas di jalan tersebut.

’’Kapasitas muatan truk sekitar 5 ton. Harusnya lewat di jalan protokol. Bukan jalan kampung,’’ kata Kanitlaka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan kemarin (12/1).

Saat diperiksa, sopir berusia 35 tahun itu mengatakan tidak tahu peraturan tersebut. Kaswanto beralasan tidak ada rambu larangan di pintu masuk menuju Jalan Pademonego­ro, Sukodono. ’’Jadi, diperlukan evaluasi lebih lanjut. Kami tidak boleh grusa-grusu karena pemasangan rambu bukan wewenang kami,’’ ungkap Toni.

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang. Nah, langkah yang ditempuh adalah berkomunik­asi dengan beberapa instansi terkait. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubunga­n (Dishub) Pemkab Sidoarjo. ’’Kami kirim surat agar jalan itu mendapat perhatian,’’ paparnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Jalan Raya Pademonego­ro, Sukodono, Rabu lalu memakan korban. Reni dan anaknya yang tinggal di Desa Cangkrings­ari, Sukodono, terpelanti­ng saat melintas di jalan bergelomba­ng. Nahas, ketika terjatuh, ada truk yang dikemudika­n Kaswanto melintas dan menabrakny­a. Saat itu Reni menjemput anak pertamanya yang bersekolah di UPT SDN Pekarungan, Sukodono. Reni adalah istri anggota Satkopaska Koarmatim.

 ?? EDI SUDRAJAT/JAWA POS ?? BUTUH PERHATIAN: Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo menunjukka­n lokasi kecelakaan di Jalan Pademonego­ro, Sukodono.
EDI SUDRAJAT/JAWA POS BUTUH PERHATIAN: Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo menunjukka­n lokasi kecelakaan di Jalan Pademonego­ro, Sukodono.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia