Terungkap, Seharusnya Truk Dilarang Melintas
SIDOARJO – Kecelakaan di Jalan Pademonegoro, Sukodono, yang menewaskan ibu dan anaknya Rabu (10/1) mengungkap fakta baru. Salah satunya, truk yang melindas korban Reni Prawita Sari, 33, dan Jihan Nabila, 3, seharusnya tidak boleh atau dilarang melintas di jalan tersebut.
’’Kapasitas muatan truk sekitar 5 ton. Harusnya lewat di jalan protokol. Bukan jalan kampung,’’ kata Kanitlaka Lantas Polresta Sidoarjo AKP Toni Irawan kemarin (12/1).
Saat diperiksa, sopir berusia 35 tahun itu mengatakan tidak tahu peraturan tersebut. Kaswanto beralasan tidak ada rambu larangan di pintu masuk menuju Jalan Pademonegoro, Sukodono. ’’Jadi, diperlukan evaluasi lebih lanjut. Kami tidak boleh grusa-grusu karena pemasangan rambu bukan wewenang kami,’’ ungkap Toni.
Dia berharap kejadian serupa tidak terulang. Nah, langkah yang ditempuh adalah berkomunikasi dengan beberapa instansi terkait. Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo. ’’Kami kirim surat agar jalan itu mendapat perhatian,’’ paparnya.
Sebagaimana diberitakan, Jalan Raya Pademonegoro, Sukodono, Rabu lalu memakan korban. Reni dan anaknya yang tinggal di Desa Cangkringsari, Sukodono, terpelanting saat melintas di jalan bergelombang. Nahas, ketika terjatuh, ada truk yang dikemudikan Kaswanto melintas dan menabraknya. Saat itu Reni menjemput anak pertamanya yang bersekolah di UPT SDN Pekarungan, Sukodono. Reni adalah istri anggota Satkopaska Koarmatim.