Napi Asal Rohingya Depresi
SIDOARJO – Yasir Arafat, pelaku tindak pidana perampokan wisatawan asal India, hingga kemarin (12/1) masih mendekam di penjara. Kondisinya belakangan memprihatinkan. Pemuda 25 tahun asal Rohingya tersebut diduga mengalami depresi. Karena itu, Yasir menjalani perawatan di Poliklinik Lapas Kelas II-A Sidoarjo.
Berdasar informasi yang dihimpun, Yasir dipindah dari blok huniannya. Sebab, belakangan ulahnya mengkhawatirkan. Dia sering ngelantur atau berbicara sendiri. ”Ya, dia (Yasir, Red) juga kerap berulah dalam blok hunian,” ucap Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemas) Lapas Kelas II-A Sidoarjo Rudi Kristiawan.
Kali terakhir, Yasir membuat resah karena menyiram penghuni lain yang sedang tidur di blok tahanan. Karena itu, untuk meng- hindari perilaku Yasir lebih parah, pihak lapas mengambil kebijakan khusus. Yakni, menempatkan Yasir ke polikinik. Diharapkan, Yasir mendapatkan perawatan maksimal. Selain itu, Yasir tidak ”membahayakan” penghuni tahanan lain. Orang yang depresi bisa bertindak di luar nalar. ”Kemungkinan seperti itu, karena dia jauh dari keluarga,” katanya.
Yasir merupakan salah seorang terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curat) terhadap wisatawan asing asal India pada 17 Juli 2017. Dia merampok Vijay Pal dan kawan-kawan di sekitar Bypass Krian. Saat itu, Yasir dibantu temannya bernama Andi Muhammad Yusuf.
Sebelum kejadian, korban Vijay datang bersama dua temannya ke Indonesia. Yakni, Pradeep Kumar, 23, dan Gurmeet Singh, 16. Setiba di Sidoarjo, tiga pemuda asal India itu bermalam di sebuah hotel di kawasan Bungurasih. Mereka hendak menuju Pulau Bali. Nah, sambil beristirahat, mereka memikirkan cara untuk menuju Pulau Dewata. Akhirnya, Vijay menggunakan jasa travel.
Sial, para wisman asal India tersebut memilih Yasir sebagai travel. Di hadapan Vijay, Yasir mengaku guide profesional. Selama tinggal di Myanmar, Yasir juga mengklaim fasih berbahasa India. Setelah percaya, Yasir menjalankan niat kriminalnya. Yasir merampok barang-barang Vijay. Handphone dan uang USD 3.000 dirampas.
Jajaran Polresta Sidoarjo berhasil membongkar kasus perampokan tersebut. ”Karena perbuatannya itu, yang bersangkutan dihukum setahun enam bulan,” ujar Rudi.