Masih Bocah, Sudah Jadi Residivis Jambret
Pernah Dihukum, Mengulangi Lagi
SURABAYA – Pengalaman AFI di dunia kejahatan cukup matang. Meski usianya masih belia, dia sudah menyandang gelar residivis jambret. Meski sudah pernah dihukum, bocah 17 tahun itu kembali beraksi lagi. Dia akhirnya ditangkap anggota Unit II Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Jatim.
AFI tampaknya belum kapok berurusan dengan polisi. Sebelumnya, dia ditangkap oleh Polsek Tenggilis pada Maret 2016 karena menjambret. Dia mendapat vonis 14 bulan penjara. Setelah bebas pada Mei 2017, dia beraksi lagi. ” Ngakunya dua kali. Tapi, kalau melihat banyaknya korban yang tidak melapor, pastinya lebih,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Boby P. Tambunan kemarin (12/1).
Menurut Boby, AFI kali terakhir beraksi pada 14 Desember 2017 di Jalan Kusuma Bangsa. Korbannya adalah Irvinda Anasia. Ketika beraksi, dia tidak sendirian. Seniornya yang bernama Arsa turut serta. Saat ini Arsa masih buron. Pada aksi pukul 04.00 itu, AFI berperan sebagai joki. ”Kadang dia juga biasa jadi pemetik, bergantung yang ngajak,” lanjut Boby.
Tas milik Irvinda berhasil dibawa kabur. Di dalamnya ada satu BPKB dan dua STNK sepeda motor milik korban. Berdasar hasil penyelidikan, dia juga pernah beraksi di Jl Diponegoro pada Oktober lalu. Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi.
AFI cukup licin. Dia sering berpindah kos. Padahal, sebenarnya bocah kelahiran 15 September 2000 itu tumbuh besar di Surabaya bersama orang tuanya. ”Dia pernah mengenyam pendidikan agama,” ujar polisi lulusan Akpol 1999 tersebut.
Na mun, kehidupannya berubah ketika orang tuanya bercerai pada awal 2016.
Pelariannya berakhir Kamis (11/1). Saat itu, dia sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Kranggan. Dia pun sempat lari dengan masuk ke ganggang kampung. Setelah tertangkap, dia dikeler ke kosnya. Di sana, polisi menemukan STNK sepeda motor milik Irvinda.
Saat ini, AFI dititipkan di rumah aman milik Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.