Pengoplos Elpiji Terancam 5 Tahun
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terus mendeteksi pihak lain yang terlibat kasus pengoplosan tabung gas LPG 3 kg di Tangerang. Polisi juga mendeteksi kemungkinan adanya mafia lain yang melakukan hal serupa.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya menuturkan, kasus itu baru diungkap dua hari sehingga masih perlu didalami. Misalnya, dari mana pelaku mengetahui cara memindah gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. ”Ini untuk mengetahui adakah keterhubungan dengan sindikat lain,” ujarnya kemarin.
Bila ternyata ada pihak lain yang mengajari atau melakukan hal yang sama, tentunya penyidik segera menguaknya. ”Itu yang dilakukan ke depan,” paparnya. Kemungkinan ada sindikat lainnya menguat karena pelaku ternyata bukan agen gas. Artinya, seharusnya tidak memiliki pengetahuan soal memindah gas. ”Dia dapat jatah resmi,” jelasnya.
Untuk membuat jera, lanjut dia, pelaku bakal dikenai pasal berlapis. Yaitu, pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 53 d Undang-Undang 22/2001 tentang Migas. ”Ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” jelasnya.
Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, kejahatan dengan motif ekonomi tersebut tentu perlu disikapi dengan tegas. Sebab, mereka mengambil untung dari subsidi pemerintah sehingga masyarakat tidak bisa menikmati subsidi yang seharusnya. ”Ini kerugian karena kasus itu,” imbuhnya.
Sebelumnya Dittipideksus membongkar sindikat penyedot gas tabung 3 kg. Dalam sebulan, sindikat itu bisa merampas 150 ribu tabung gas bersubsidi dari pasaran di sekitar Jakarta. Sindikat yang dipimpin Prenki tersebut beroperasi sejak Oktober lalu.