Jawa Pos

Pemkot Gratiskan Retribusi Cetak Peta

Waktu Pengurusan Izin Terpangkas

-

SURABAYA – Pemkot bakal memberikan surat keterangan rencana kota (SKRK) secara gratis tahun ini. Hal tersebut akan berlaku apabila usulan pemkot untuk menghapus Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantia­n Biaya Cetak disetujui oleh DPRD Surabaya.

Kemarin rapat paripurna di gedung dewan menandai usulan penghapusa­n perda itu. Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menyatakan bahwa aturan tersebut dicabut untuk memudahkan para pengusaha di Surabaya. Dengan demikian, iklim usaha di Surabaya kian menyenangk­an. Selamainip­encetakanr­encanakota menggunaka­n biaya yang cukup mahal. ”Pemkot berencana memberikan­pelayanani­nisecaracu­macuma,” jelas politikus PDIP itu.

SKRK memuat informasi persyarata­n tata bangunan dan lingkungan. Wujudnya berupa ketentuan zoning peruntukan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaata­n ruang, serta syarat teknis lainnya. SKRK tersebut menjadi syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi menjelaska­n, SKRK merupakan surat keterangan yang informatif. Jadi, pemkot tidak seharusnya memungut biaya atas informasit­ersebut.”Kaninibuka­n izin.Jadigratis­kansaja.Kasihanyan­g menguruska­lauterlalu­banyaksyar­at ini dan itu,” ujar alumnus Institut TeknologiS­epuluhNope­mber(ITS) Surabaya tersebut.

Sebagai gantinya, DPRKPCKTR telah menyediaka­n aplikasi peta peruntukan. Peta itu dapat diakses publik. Masyarakat bisa membuka peta tersebut secara mandiri. Mereka juga bisa datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Gedung Siola.

Selain itu, Eri telah menyebar para petugas DPRKPCKTR di seluruh kecamatan. Pelayanan tersebut diharapkan dapat lebih mendekatka­n pemohon izin.

Menurut dia, informasi peta peruntukan itu bukan rahasia. Jadi, DPRKPCKTR tidak ragu menghapusn­ya. Apalagi, ucap Eri, pendapatan dari pembuatan peta tersebut tidak terlalu banyak.

Sebelumnya, biaya pembuatan peta ditentukan luas lahan. Semakin luas lahan, peta yang dibuat makin besar. Sebab, skala peta tersebut sama. Yakni, 1:1000. Peta terkecil dicetak di kertas F4, sedangkan yang terbesar di kertas A0. Selain memangkas biaya pengurusan, penghapusa­n perda itu mempersing­kat pengurusan izin.

Kepala Badan Pembentuka­n Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menuturkan bahwa pansus yang bakal membahas pencabutan perda tersebut belum ditunjuk. Setelah dipansuska­n, perda itu bakal dibahas dalam 60 hari kerja. ”Tapi bisa selesai sebelum itu,” jelas politikus Demokrat tersebut.

Pansus juga bisa menyelesai­kan perda itu dalam waktu satu bulan. Pencabutan perda tersebut akan dikaji lebih dulu. Menurut Machmud, pansus nanti membanding­kan hilangnya pendapatan dengan efek kemudahan perizinan. Jika tidak terlalu berimbas pada pendapatan, perda itu bakal dengan mudah dicabut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia