Pemkot Gratiskan Retribusi Cetak Peta
Waktu Pengurusan Izin Terpangkas
SURABAYA – Pemkot bakal memberikan surat keterangan rencana kota (SKRK) secara gratis tahun ini. Hal tersebut akan berlaku apabila usulan pemkot untuk menghapus Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak disetujui oleh DPRD Surabaya.
Kemarin rapat paripurna di gedung dewan menandai usulan penghapusan perda itu. Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menyatakan bahwa aturan tersebut dicabut untuk memudahkan para pengusaha di Surabaya. Dengan demikian, iklim usaha di Surabaya kian menyenangkan. Selamainipencetakanrencanakota menggunakan biaya yang cukup mahal. ”Pemkot berencana memberikanpelayananinisecaracumacuma,” jelas politikus PDIP itu.
SKRK memuat informasi persyaratan tata bangunan dan lingkungan. Wujudnya berupa ketentuan zoning peruntukan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, serta syarat teknis lainnya. SKRK tersebut menjadi syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi menjelaskan, SKRK merupakan surat keterangan yang informatif. Jadi, pemkot tidak seharusnya memungut biaya atas informasitersebut.”Kaninibukan izin.Jadigratiskansaja.Kasihanyang menguruskalauterlalubanyaksyarat ini dan itu,” ujar alumnus Institut TeknologiSepuluhNopember(ITS) Surabaya tersebut.
Sebagai gantinya, DPRKPCKTR telah menyediakan aplikasi peta peruntukan. Peta itu dapat diakses publik. Masyarakat bisa membuka peta tersebut secara mandiri. Mereka juga bisa datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Gedung Siola.
Selain itu, Eri telah menyebar para petugas DPRKPCKTR di seluruh kecamatan. Pelayanan tersebut diharapkan dapat lebih mendekatkan pemohon izin.
Menurut dia, informasi peta peruntukan itu bukan rahasia. Jadi, DPRKPCKTR tidak ragu menghapusnya. Apalagi, ucap Eri, pendapatan dari pembuatan peta tersebut tidak terlalu banyak.
Sebelumnya, biaya pembuatan peta ditentukan luas lahan. Semakin luas lahan, peta yang dibuat makin besar. Sebab, skala peta tersebut sama. Yakni, 1:1000. Peta terkecil dicetak di kertas F4, sedangkan yang terbesar di kertas A0. Selain memangkas biaya pengurusan, penghapusan perda itu mempersingkat pengurusan izin.
Kepala Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya M. Machmud menuturkan bahwa pansus yang bakal membahas pencabutan perda tersebut belum ditunjuk. Setelah dipansuskan, perda itu bakal dibahas dalam 60 hari kerja. ”Tapi bisa selesai sebelum itu,” jelas politikus Demokrat tersebut.
Pansus juga bisa menyelesaikan perda itu dalam waktu satu bulan. Pencabutan perda tersebut akan dikaji lebih dulu. Menurut Machmud, pansus nanti membandingkan hilangnya pendapatan dengan efek kemudahan perizinan. Jika tidak terlalu berimbas pada pendapatan, perda itu bakal dengan mudah dicabut.