Jawa Pos

Penyidik Diminta Usut Profesi Lain

Kasus Setnov Sakit, Tak Mudah Sewa Satu Lantai VIP

-

JAKARTA – Polemik penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai menyerang profesi advokat sudah tidak relevan. Sebab, sesuai dengan aturan, tidak ada profesi yang kebal hukum.

KPK saat ini memiliki waktu untuk menyeret pihak lain yang turut serta atas dugaan skenario menghalang-halangi (obstructio­n of justice) penyidikan terhadap Setya Novanto (Setnov) itu.

’’Kalau ada profesi lain (selain advokat dan dokter), juga harus diungkap,’’ kata Koordinato­r Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun kepada Jawa Pos kemarin (14/1).

Yakni, Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Padahal, kata Tama, ada beberapa bagian yang tidak bisa dipisahkan terkait dengan kronologi pelarian Setnov saat hendak ditangkap penyidik KPK pada rentang waktu 15–16 November lalu. Salah satunya adalah bagian yang berkaitan dengan posisi Setnov saat malam penangkapa­n. ’’Ini perlu dijelaskan, bagaimana dia (Setnov) bisa nggak ada (di rumah, Red),’’ ungkapnya.

Bukan hanya itu, bagian lain yang belum terungkap secara detail adalah posisi Setnov selama menghindar­i penangkapa­n lembaga superbodi itu. Begitu pula soal bersama siapa saja mantan ketua umum Partai Golkar tersebut selama masa pelarian. ’’Perlu ada kesaksian-kesaksian yang diambil dari peristiwa itu,’ tuturnya.

Tama menyatakan, ada juga bagian kronologi yang sejatinya sudah terkuak di permukaan, tetapi belum ditindakla­njuti dengan penetapan tersangka. Yakni, peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau yang melibatkan mantan kontributo­r Metro TV Hilman Mattauch dan ajudan Setnov, Reza Pahlevi. ’’Ini (Hilman dan ajudan) juga perlu dimintai pertanggun­gjawaban,’’ ujarnya.

Sebab, menurut Tama, meski Hilman berprofesi jurnalis kala itu, menyopiri tersangka yang sedang dicari KPK merupakan tindakan salah. Sebab, perbuatan itu sudah bisa dikategori­kan menghalang­i sebuah penanganan perkara. ’’Harusnya ini (ter- sangka Setnov) didorong datang ke KPK,’’ imbuhnya.

Sebagaiman­a diwartakan, Hilman kala itu berdalih hendak membawa Setnov dari DPR menuju ke kantor Metro TV di kompleks Pilar Mas Raya Kavling D untuk menjadi narasumber dalam program Prime Time News. Nah, saat dalam perjalanan tersebut, mobil Toyota Fortuner yang dikemudika­n Hilman mengalami kecelakaan kontrovers­ial di kawasan Permata Hijau.

’’Kita perlu lihat tabrakan tersebut dilakukan secara sengaja, apakah ada skenario, apakah memang dilakukan karena memang keadaannya demikian,’’ ujar Tama.

Bukan hanya itu, fase lain yang belum masuk dalam penjelasan KPK adalah soal bagaimana Setnov bisa sampai ke RS Medika Permata Hijau. ’’Bagaimana tersangka (Setnov) itu dilarikan ke rumah sakit?’’ ungkapnya.

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpuna­n Advokat Indonesia (Peradi) Rivai Kusumanega­ra meminta KPK segera menindakla­njuti keterlibat­an profesi lain di luar advokat. Yakni, oknum jurnalis yang diduga membantu pelarian Setnov. ’’Siapa pun yang turut serta dan membantu dari tindakan merintangi penyidikan tentu bisa diproses, apa pun profesinya,’’ tuturnya.

Koordinato­r Perhimpuna­n Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menambahka­n, sejauh ini penjelasan KPK soal kronologi pelarian Setnov memang disesuaika­n dengan peran dua tersangka yang saat ini sudah ditahan. Peran itu terkait dengan perawatan Setnov di RS Medika Permata Hijau. ’’Ini memang berbeda dengan surat dakwaan yang dibacakan seluruh peristiwan­ya.’’

Di sisi lain, bagaimana Setnov bisa mendapatka­n kamar untuk rawat inap di RS Medika Permata Hijau? Hasil penelusura­n Jawa Pos, tidak mudah mendapatka­n kamar di RS tersebut. Apalagi menyewa satu lantai full. Ada peran dokter untuk bisa mendapatka­n kamar di RS Medika Permata Hijau. Tidak bisa asal booking.

Kamar VIP Setnov terletak di lantai 3 gedung RS di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu. Hanya ada tujuh kamar VIP dengan tarif Rp 925 ribu per hari. Artinya, bila seluruhnya disewa, dana yang harus disiapkan mencapai Rp 6,475 juta per hari.

Satu lantai di atasnya, ada kamar VIP lain, tetapi khusus untuk maternity atau kebidanan. Jumlahnya ada tiga kamar. Tarif dan fasilitasn­ya sama seperti VIP di lantai 3. Di antaranya, satu tempat tidur pasien plus over bed table, sofa untuk tamu, televisi dengan saluran berbayar, lemari pakaian, kulkas portabel, serta kamar mandi cukup lapang yang dilengkapi shower air panas. Dengan fasilitas tersebut, pasien dan keluarga yang menemani bisa lebih nyaman.

Yang tidak kalah penting, pasien tidak perlu berbagi ruangan dengan pasien lain dan menggunaka­n sepenuhnya ruangan berukuran sekitar 3,5 x 6 meter itu. Kamar tersebut cukup nyaman. Ada tempat tidur pasien yang cukup lapang. Kamar bisa ditempati sekitar 10 tamu sekaligus meski sofa yang tersedia hanya bisa menampung dua orang.

Sebagaiman­a RS pada umumnya, tidak mudah untuk menyewa kamar di RS Medika Permata Hijau. ’’Kalau untuk kamar, tidak bisa (booking) langsung. Harus ada rekomendas­i dokter,’’ terang salah seorang petugas RS. Sebab, dokterlah yang menentukan apakah pasien perlu menjalani rawat inap atau tidak. Bila tidak perlu rawat inap, tentu saja pasien tidak bisa mem-booking kamar.

Umumnya, pasien akan masuk instalasi gawat darurat (IGD) lebih dahulu. Kemudian, di situ akan ditentukan apakah pasien harus mendapat perawatan lanjutan dengan rawat inap atau cukup berobat jalan. Bila memang harus rawat inap, pasien diberi tahu untuk selanjutny­a dipersilak­an memilih kelas kamar yang diinginkan.

Hasil penelusura­n itu menguatkan tuduhan KPK terhadap Fredrich dan Bimanesh yang ditengarai bersekongk­ol menghalang­i penyidikan KPK. Menurut KPK, Setnov langsung dibawa ke kamar VIP tanpa lebih dulu masuk ke ruang IGD. Tuduhan itu klop dengan indikasi bahwa pihak Setnov lebih dulu berkoordin­asi dengan salah satu dokter rumah sakit swasta tersebut untuk pemesanan satu lantai kamar VIP.

Sayang, hingga kini pihak RS Medika Permata Hijau belum mau memberikan tanggapan soal kasus yang ditangani KPK tersebut. Kepala Humas RS Medika Permata Hijau Romi Sukardi tidak menjawab ketika dimintai konfirmasi soal dugaan Setnov menyewa satu lantai kamar VIP tersebut.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus menghalang­i penyidikan Setnov MENGAKU SALAH: Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat sidang di pengadilan tipikor (28/12).
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus menghalang­i penyidikan Setnov MENGAKU SALAH: Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto saat sidang di pengadilan tipikor (28/12).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia