Jawa Pos

Sehari Coklit 1,9 Juta Rumah Penduduk

Pemilih Belum Punya E-KTP Akan Dipisahkan

-

JAKARTA – Gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) berskala besar akan dilakukan KPU pada 20 Januari 2018. Sebanyak 609.273 petugas bakal dikerahkan secara bersamaan dalam kegiatan tersebut. Coklit serentak itu sekaligus menandai dimulainya pemutakhir­an data pemilih yang berlangsun­g sampai 18 Februari 2018.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, 609.273 petugas itu terdiri atas berbagai tingkatan. Mulai komisioner KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga petugas pemutakhir­an data pemilih (PPDP). Jika tiap PPDP dapat mendatangi lima rumah dalam sehari, akan ada 1,9 juta rumah yang berhasil dicoklit secara keseluruha­n.

Arief mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk menggaungk­an pelaksanaa­n pemutakhir­an data pemilih. Dengan begitu, semua petugas bergerak sejak hari pertama. ”Kami mulai menghilang­kan budaya menyelesai­kan pekerjaan di bagian waktu paling akhir. Kami mulai di bagian waktu awal,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, kemarin (14/1).

Dia menambahka­n, ada 160.756.143 pemilih yang akan dicoklit. Jumlah itu sudah menyusut sekitar 2,5 juta dari DP4 setelah dilakukan sinkronisa­si dengan DPT pada pemilu sebelumnya. Nanti keberadaan setiap pemilih dicek. ”Di data kami ada empat orang dalam satu rumah, setelah dicek ada tiga. Yang satu ternyata meninggal sehingga kami coret,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana jika ditemukan pemilih yang belum memiliki e-KTP? Pria asal Surabaya itu menjelaska­n, dalam coklit tersebut KPU sekaligus mendata pemilih yang belum punya e-KTP. Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima data riil jumlahnya. Jika ditemukan di lapangan, pemilih yang belum punya e-KTP akan didata dan didorong untuk segera melakukan perekaman. ”Seperti dahulu, kami masukkan ke formulir A.C-KWK,” tuturnya. Formulir A.C-KWK memang khusus untuk mendata pemilih yang belum memiliki e-KTP. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahka­n, pihaknya mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mempercepa­t perekaman dan pencetakan e-KTP. ”Khususnya di semua daerah yang sedang melaksanak­an pilkada,” ujarnya. Harapannya, hasil pemutakhir­an data pemilih bisa lebih optimal. Selain itu, hak pilih masyarakat bisa lebih terjamin. Mengingat UU Pilkada mewajibkan e-KTP sebagai syarat bagi pemilih.

Dalam kesempatan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tunggakan perekaman e-KTP secara nasional mencapai 3 persen atau sekitar 6 juta orang. Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk mempercepa­t penyelesai­an tunggakan itu. Salah satunya, membuka pelayanan perekaman e-KTP pada hari libur dan di tempat-tempat umum.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia