Naikkan Bonus Produksi Geotermal
JAKARTA – Pemerintah menawarkan sejumlah insentif untuk menggenjot pembangunan energi bersih. Salah satunya, memberikan bonus produksi ke daerah penghasil panas bumi yang diterima langsung dari produsen. Upaya itu dilakukan untuk mengurangi resistensi daerah terhadap pembangunan pembangkit EBTKE (energi baru, terbarukan, dan konservasi energi).
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, bonus produksi merupakan bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi agar dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil. ”Penggunaannya diprioritaskan untuk ma- syarakat yang paling dekat dengan proyek pengusahaan panas bumi,” ujarnya kemarin (14/1).
Pihaknya memproyeksikan tahun ini bonus produksi yang akan diterima daerah mencapai Rp 89,25 miliar. sementara itu, sejak 2014 hingga 2017, total bonus produksi yang telah diterima daerah sebesar Rp 177,74 miliar.
Perinciannya, 2014 sebesar Rp 530 juta, 2015 sebanyak Rp 58,7 miliar, 2016 mencapai Rp 62,36 miliar, dan Rp 76,64 miliar. Kewajiban penyetoran bonus produksi dikenakan terhadap tujuh pengembang panas bumi pada 12 area/WKP dan disetorkan kepada 25 pemerintah kabupaten/ kota penghasil.
Kabupaten Bandung merupakan daerah yang paling banyak menerima bonus tersebut lantaran memiliki potensi geotermal di daerahnya sebesar Rp 58,3 miliar. Wilayah tersebut mengandung potensi energi panas bumi sebesar 2.681 megawatt (MW).
Setidaknya, ada tiga wilayah kerja pertambangan (WKP) yang termasuk kawasan Kabupaten Bandung. Antara lain, Kamojang, Wayang Windu, dan Patuha. Bonus produksi merupakan amanat Undang-Undang No 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
”Ini dampak positif dari UU panas bumi yang baru yang mengatur keberadaan bonus produksi,” kata Rida.(vir/c25/sof