Jawa Pos

Siapkan Pergub untuk Ojek Online

-

PEMPROV Jatim segera menerbitka­n aturan untuk angkutan sewa roda dua alias ojek. Itu menyusul regulasi angkutan sewa khusus yang mengatur operasiona­l taksi online yang sudah berlaku.

Saat ini aturan tersebut digodok dinas perhubunga­nLLAJ (dishub-LLAJ). Hanya, penyusunan hingga penerapan aturan tersebut butuh waktu. Sebab, ada sejumlah hambatan yang butuh kajian.

Kepala Dishub-LLAJ Wahid Wahyudi menyatakan, penyusunan rancangan aturan ojek online tidak lepas dari arahan Gubernur Jatim Soekarwo. ’’Jadi, gubernur memandang perlu mengatur ojek online,’’ katanya.

Formatnya diproyeksi­kan tidak jauh beda dengan taksi online, yakni berbentuk peraturan gubernur (pergub). Sementara itu, lanjut Wahid, untuk sektorsekt­or yang bakal diatur, dishub-LLAJ mengacu pada Peraturan Menteri Perhubunga­n (Permenhub) 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Namun, Wahid belum membeberka­n apa saja yang bakal diatur dalam rancangan pergub itu. ’’Sebab, kami harus mengundang seluruh stakeholde­r lebih dulu untuk meminta pandangan mereka,’’ ucapnya.

Selain itu, lanjut Wahid, yang masih butuh kajian adalah status kendaraan roda dua. Sebab, kata dia, yang diatur dalam permenhub hanya roda empat. ’’Makanya, kami bahas dulu secara mendalam. Jika sudah, baru kami sosialisas­ikan,’’ lanjut Wahid.

Pembuatan regulasi ojek online memang diwacanaka­n Soekarwo sejak 2017. Dia menyebut keberadaan angkutan tersebut sudah waktunya diatur.

Sebelumnya, pemprov baru saja memberlaku­kan pergub tentang angkutan sewa khusus. Aturan itu dikhususka­n bagi angkutan sewa, terutama yang berbasis online. Selain mengatur kuota, pergub tersebut mengatur operasiona­l hingga tarif angkutan online.

Di bagian lain, para pelaku usaha angkutan online berharap pemberlaku­an pergub tentang angkutan sewa khusus benar-benar diterapkan. Sebab, sejak diresmikan per 4 Januari, aturan tersebut masih sulit dipatuhi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia