Perjelas Relokasi PKL Bongkaran
Komisi A Desak Pemkot Rekomendasi Tempat Baru
PERMASALAHAN penertiban PKL yang menjajakan botol bekas di sepanjang Jalan Bongkaran menyita perhatian Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji. Ia menginisiasi DPRD untuk terjun langsung dan meninjau lokasi demi mendapat gambaran lengkap mengenai permasalah tersebut. Armuji menerjunkan Komisi A untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Jumat lalu (12/1). Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono, rombongan tersebut tiba tepat pukul 15.00 WIB.
Sebelum sidak tersebut, DPRD Kota Surabaya telah empat kali menerima pengaduan dari para penjual botol bekas. Mereka ingin mengkomunikasikan perihal penertiban dan solusinya. Sebab, sebenarnya para PKL di wilayah tersebut sudah dihantui masalah penertiban terkait proyek pelebaran jalan dan pembersihan saluran air sejak pertengahan 2012.
Pada 2012 juga sudah dilakukan pertemuan oleh beberapa pihak sekaligus untuk menemukan solusi yang tepat. Pihak-pihak tersebut di antaranya Satpol PP, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (bappeko) Surabaya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya, Dinas Koperasi dan UMKM, dan pejabat setempat.
Hasilnya, PKL jalan Bongkaran dapat berjualan dengan syarat merapikan kondisi dagangannya seperti di Jalan Stasiun Kota dan Jalan Bibis. Dalam perundingan tersebut, PKL dijanjikan mengenai relokasi. Namun, solusi untuk para PKL di Jalan Bongkaran tidak kunjung menemukan titik terang hingga tahun ini.
Yang terjadi malah Satpol PP melakukan penggusuran pertama pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, Satpol PP langsung membawa alat berat dan merobohkan tembok di sepanjang lapak para PKL. Sebagai tindak lanjutnya dibangun taman di area tersebut. Tapi, para PKL tetap saja tidak diberi solusi relokasi.
Sebagai wakil rakyat, Armuji pun merespons hal tersebut dan ingin segera menghentikan polemik yang telah berlangsung lima tahun itu. ”Kasus ini cukup menjadi perhatian DPRD. Untuk itulah kami melakukan usaha-usaha demi memperoleh jalan keluar,” ungkapnya.
Untuk itulah pada Desember 2017 lalu sempat diadakan hearing yang dihadiri Satpol PP dan perwakilan para PKL. DPRD pun meminta penjelasan pada Satpol PP dan dinas terkait untuk memberikan solusi kepada para PKL. Terutama memberikan rekomendasi tempat baru untuk kembali berjualan.
”Digusur atau ditertibkan itu sah-sah saja, tapi harus dengan jadwal yang jelas. Oktober lalu, pedagang di sini tak diberi waktu yang cukup untuk mempersiapkan kepindahannya. Bayangkan saja, surat peringatan dari Satpol PP dilayangkan pada 25 Oktober, dua hari kemudian petugas sudah datang untuk menggusur,” ungkap Herlina di sela-sela menemui PKL Jumat lalu (12/1) di Jalan Bongkaran.
Saat berdialog dengan Komisi A di lokasi, seluruh pedagang kompak menyerukan keberatan dengan tindakan Satpol PP. Sebab, hingga saat ini belum ada solusi konkret bagi mereka. ”Di mana kami bisa mencari tempat lain jika hanya diberi waktu dua hari? Lagipula, tak kunjung ada rekomendasi alternatif tempat berjualan dari Pemkot,” ujar salah seorang pedagang, Fauzi.
Penertiban pada Oktober 2017 tersebut menurut Armuji tidak dibenarkan. Sebab, tindakan tersebut tidak dikoordinasikan dengan dinas terkait. ”Ketika dinas-dinas terkait dikonfirmasi mengenai penerjunan satpol PP, mereka malah mengaku tak tahumenahu perihal tersebut. Tak ada komando dari dinas manapun tentang penertiban itu,” jelasnya. Padahal, Satpol PP harus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait seperti Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk penertiban.
Armuji juga mencermati penjelasan Satpol PP perihal pembangunan taman di Jalan Bongkaran saat hearing Desember 2017 lalu. ”Pembangunan taman itu dijadikan Satpol PP sebagai alasan penertiban. Tapi, ketika ditanyakan ke DKP tak ada rencana pembangunan taman. Ini patut dipertanyakan, kan?” imbuhnya.
Ia juga menyayangkan sikap Satpol PP yang menurutnya kurang netral. ”Mereka (satpol PP) hanya menertibkan PKL di tempat tertentu, sedangkan di area lain tidak dijamah. Kebetulan, PKL Bongkaran ini berada tepat di depan ruko,” ujarnya.