Jawa Pos

Curi Motor dengan Motor Colongan

-

GRESIK – Dingin sel tahanan pantas buat duo pelaku curanmor bernama Udin dan Rezalino ini. Dua pemuda asal Jombang itu tertangkap saat mencuri motor Honda Vario milik Galih Dwi Anggriawan, warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Ternyata, mereka mencuri sambil mengendara­i motor curian pula.

Pencurian terjadi Jumat sore (12/1). Waktu itu, Galih sedang balik ke rumah orang tuanya di RT 1, RW 5, Dusun Pidodo, Sumput. Motornya, Vario bernopol W 3990 KZ, diparkir di depan rumah. Rupanya, Udin dan Rezalino sudah mengincar motor berwarna hitam tersebut.

Dengan cepat, kunci motor dirusak. Lalu, kendaraan dibawa pelaku menjauh dari rumah orang tua Galih. Untungnya, korban cepat tahu motornya hilang. Dia segera mencari Vario kesayangan­nya itu. Warga sekitar juga cepat membantu.

Pelaku ternyata belum jauh. Mereka kedapatan masih berada di kawasan tempat kejadian perkara (TKP). Udin dan Rezalino tidak berkutik. Namun, mereka masih beruntung karena warga tidak main hakim sendiri. Didampingi perangkat desa, Galih segera membawa pelaku ke Polsek Driyorejo.

Kepada polisi, dua pelaku mengaku sudah pernah melakukan aksi serupa. Pada Kamis (4/1), mereka beraksi di kompleks Perumahan Aloha, Sidoarjo. Mereka menggondol Yamaha Vixion warna putih. Namun, sepak terjang mereka akhirnya berhenti di Driyorejo.

Kanitreskr­im Polsek Driyorejo Iptu Nur Sugeng Ariputra menyatakan, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia