Tumpukan Berkas IMB Harus Tuntas Maret
Perintah Bupati agar DPM Selesaikan Ratusan Permohonan
GRESIK – Berkas-berkas permohonan IMB masih juga menumpuk di meja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gresik. Hampir semua tunggakan pengajuan pada 2016 dan 2017. Bupati janji menuntaskannya Maret.
Tumpukan berkas permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) itu belum diterbitkan karena satu sebab. Persyaratan permohonan belum dipenuhi. Jumlahnya mencapai ratusan (selengkapnya lihat grafis). Tanggungan permohonan tersebut menjadi pekerjaan rumah dinas yang dipimpin Mulyanto tersebut.
Bupati Sambari Halim Radianto meminta ratusan berkas permohonan IMB itu harus diselesaikan. Tujuannya, ada kepastian hukum bagi pemohon. ’’SKPD yang bersangkutan (DPM dan PTSP, Red) telah saya beri tenggat waktu sampai pertengahan Maret. Maksimal akhir Maret tuntas,’’ kata Sambari yang kemarin (14/1) masih masuk kantor.
Di hadapan Sambari, ada Kabaghumas dan Protokol Pemkab Suyono serta Kepala Subbidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang DPM dan PTSP Gresik Johar Gunawan. Langkah pertama, tegas bupati yang berlatar belakang pengusaha itu, harus ada verifikasi. Berkas harus diteliti lagi oleh dinas penanaman modal. Jika persyaratan sudah lengkap, berkas dilaporkan ke bupati, lalu segera diselesaikan.
Sebaliknya, untuk berkas yang syaratnya kurang, pemohon harus dihubungi. Kalau perlu, mereka dikumpulkan. DPM bisa memanggil bareng 25 atau 50 pemohon sesuai kondisi. Mereka diberi informasi yang jelas agar permohonan IMB bisa selesai.’’Saya bersama temanteman DPM PTSP berupaya agar berkas itu selesai pertengahan Maret,’’ tambah Sambari. Masih ada waktu 1,5 bulan.
Mengapa harus selesai Maret? Sambari mengingatkan bahwa target penyelesaian ratusan berkas IMB tersebut berkaitan dengan kinerja Mulyanto, kepala dinas baru. ’’Ini target. Kalau tidak selesai, kinerjanya tidak bagus. Wong itu bisa dikerjakan,’’ jelasnya.
Sambari mengatakan, penumpukan terjadi karena selama ini ada sistem yang kurang tepat. Bahkan, sejak Mulyanto belum menjabat kepala DPM. Apa itu? Petugas penerima di front office seharusnya jeli saat menerima permohonan. ’’Yang tidak memenuhi syarat langsung dikembalikan,’’ paparnya.
Dengan begitu, pemohon tidak perlu diberi tanda terima. Penumpukan terjadi karena pemohon diberi tanda terima saat memasukkan pengajuan. Kemudian, mereka baru mengetahui bahwa ada persyaratan yang tidak lengkap atau keliru. ’’Itu kesalahan petugas,’’ tegasnya.