Kurir Sambibulu Diringkus setelah 13 Kali Transaksi
SIDOARJO – Aksi haram Fauzul Adhim menjadi kurir narkoba terhenti pada percobaan transaksi ke-14. Pemuda 24 tahun asal Desa Sambibulu, Taman, itu diringkus polisi di kampung halaman sendiri Sabtu malam (13/1). Petugas mengamankan dua poket sabu-sabu (SS) 1,28 gram. Masing-masing poket 0,88 gram dan 0,40 gram. Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 200 ribu dari saku celana sebagai upah Adhim.
Wakapolsek Taman AKP Suwarto mengungkapkan, penangkapan Adhim bermula saat jajarannya melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Desa Sambibulu, petugas melihat gelagat mencurigakan seorang pemuda di depan bengkel yang tutup. ’’Dipantau dari kejauhan cukup lama,’’ terang Suwarto kemarin (14/1).
Gerak-gerik Adhim menarik perhatian penegak hukum. Tidak hanya sendirian di tempat sepi, matanya juga celingukan seperti mencari seseorang. Indikasi itu, kata Suwarto, mirip pengedar narkoba yang hendak bertransaksi. ’’Dugaan petugas ternyata terbukti,’’ tegas perwira tiga balok di pundak itu.
Adhim berupaya melarikan diri saat didatangi polisi. Namun, usahanya kabur digagalkan petugas. Pemuda pengangguran itu sempat membisu ketika ditanya alasannya mengambil langkah seribu. Setelah didesak, baru anak kedua dari tiga bersaudara itu mengaku menunggu teman. ’’Enggak mungkin ketakutan kalau hanya begitu,’’ terang Suwarto.
’’Dia yang bagian mengantar pesanan. Istilahnya kurir,’’ tutur Suwarto. Adhim mengaku sudah berkali-kali mengirim narkoba kepada calon pembeli. Aksi nekat itu dilakoni dua bulan terakhir. Upah Rp 200 ribu untuk setiap kali transaksi membuatnya mengesampingkan risiko berhadapan dengan hukum.