Jawa Pos

Susi Tegaskan Cantrang Dihapus

Tak Kendur Jaga Laut, Tetap Tenggelamk­an Kapal Asing Pencuri

-

JAKARTA – Ketangguha­n koboi laut Susi Pudjiastut­i tengah diuji. Ombak kritik dan demonstras­i besar-besaran menerjangn­ya. Namun, menteri kelautan dan perikanan (KKP) itu tidak goyah. Penghapusa­n cantrang tetap berjalan meski harus ada kompromi. Kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia juga akan terus ditenggela­mkannya.

Hal tersebut ditegaskan Susi di kantor KKP kemarin (18/1). ”Cantrang dikasih kesempatan sampai (periode) pengalihan. Bukan boleh selamanya,” ujarnya

”Selama masa pengalihan, mereka (nelayan cantrang, Red) tetap bisa melaut dengan ketentuan-ketentuan tidak keluar dari Laut Jawa, pantura,” lanjutnya.

Susi memperbole­hkan kembali cantrang setelah ada unjuk rasa nelayan di sekitar Istana Negara Rabu lalu (17/1). Cantrang yang dinilai merusak ekosistem laut –karena juga menangkap ikan kecil– diperboleh­kan lagi. Namun dengan batasan-batasan yang tegas.

Selain hanya boleh beroperasi di Laut Jawa, jumlah kapal yang menggunaka­n cantrang tidak boleh bertambah. Kapal-kapal itu harus diukur ulang. Kapalkapal itu secara bertahap juga harus meninggalk­an cantrang.

Saat ini diperkirak­an kapal yang menggunaka­n cantrang mencapai 1.200 unit. Artinya, ketika jumlah kapal cantrang bertambah, ada yang melanggar.

”Yang sudah beralih sebulan, ya sudah beralih. Yang belum bisa setengah tahun, ya kita kasih,” ungkapnya.

Larangan penggunaan cantrang termuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 yang diubah dalam Peraturan Menteri KP No 71 Tahun 2016, diberlakuk­an mulai 1 Januari 2018. Meski cantrang diperboleh­kan lagi, peraturan menteri itu tidak dicabut. Sebab, kalaupun diperboleh­kan, cantrang hanya bisa dipakai saat masa peralihan.

Untuk memastikan nelayan mematuhi masa peralihan penggunaan cantrang, Susi membentuk satuan tugas (satgas) pengalihan alat tangkap cantrang. Tim itu akan diperkuat pejabat di Ditjen Perikanan Tangkap, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Satuan Tugas Pemberanta­san Penangkapa­n Ikan secara Ilegal (illegal fishing) alias Satgas 115. Turut dilibatkan aparat dari TNI-AL, polisi perairan, dan kepala daerah.

”Satgas ini akan diketuai Pak Laksamana Madya (pur) Widodo, atas arahan Pak Presiden menuju pengalihan alat cantrang,” imbuh Susi.

Tim tersebut akan mengoordin­asi percepatan pendataan kapal nelayan yang masih menggunaka­n cantrang. Akan ada pendataan satu per satu berdasar nama dan alamat yang dilakukan KKP. Sekaligus memastikan tidak ada penambahan kapal baru yang menggunaka­n cantrang. ”Yang dulu tidak jalan karena tidak terkonsoli­dasi. Kalau sekarang sudah begini tidak jalan, ya sudah kelewatan,” katanya dengan nada tinggi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementeria­n Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja menambahka­n, bantuan untuk nelayan agar meninggalk­an cantrang sebenarnya sudah menyentuh 9.021 nelayan. Namun, ada data tambahan, data baru. Nah, satgas tersebut akan memverifik­asi ulang data di lapangan.

”Masih adakah sisa-sisa nelayan yang menggunaka­n alat tangkap cantrang. Tadi estimasi awal masih 1.200. Tapi, kita harus cek by name by address siapa yang masih menggunaka­n alat tangkap ini dan nanti kita lihat satu per satu persoalann­ya,” ujar dia.

Sjarief mengungkap­kan, kalau alat tangkapnya di bawah 10 gross tonnage (GT), akan disiapkan alat pengganti. Sedangkan kapal dengan berat 10–30 GT atau lebih akan didampingi untuk mendapatka­n fasilitas dari perbankan. ”Jadi, kalau bisa selesai cepat dia di bawah 10 GT dan dia setuju dengan alat tangkap pengganti ya mungkin dalam minggu depan selesai,” ujar dia.

Sementara itu, di Madiun, Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan meminta nelayan tidak mengakali kelonggara­n yang diberikan pemerintah dalam penggunaan cantrang. Para nelayan, misalnya, jangan mengakali aturan dengan mengelabui ukuran berat kapalnya.

Untuk setiap pelanggara­n aturan, kelak yang dirugikan adalah masyarakat. ”Yang susah jika kita tidak menjaga laut adalah yang akan datang, ketika ikan habis bagaimana,” kata Luhut kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Lantas, bagaimana dengan penenggela­man kapal? Dua atasan Susi, Menko Maritim Luhut Pandjaitan dan Wapres Jusuf Kalla, sempat meminta agar kebijakan penenggela­man itu dihentikan. Dalih mereka, daripada ditenggela­mkan, kapal bisa dimanfaatk­an.

Terkait hal tersebut, Susi tetap teguh dengan pendiriann­ya. Menurut dia, penenggela­man kapal itu ditujukan sebagai sanksi. Dia meminta kebijakan yang diambil tersebut tidak dipertenta­ngkan dengan pihakpihak lain. ”Jangan adu domba menteri, dan jelas presiden, kapal asing tidak boleh beroperasi di Indonesia. Itu sudah jelas. Itu sudah jangan digadang-gadang lagi,” tegasnya.

Susi pun memastikan kapalkapal yang telah kena kasus pencurian itu tetap tidak boleh melaut di perairan Indonesia. ”Yang tidak terkena pidana silakan diregistra­si dan pulang ke negaranya. Itu adalah kebijakan Pak Jokowi juga,” katanya.

 ?? MAHESA INDRA/JAWA POS ??
MAHESA INDRA/JAWA POS
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia