Jawa Pos

Konflik Hanura Makin Ruwet

Kemenkum HAM Terbitkan SK Baru untuk OSO

-

JAKARTA – Perpecahan internal di Partai Hanura meruncing. Kemarin kubu Sekjen Syarifudin Sudding mengadakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Hasilnya, Marsekal Madya TNI (pur) Daryatmo dikukuhkan sebagai ketua umum (Ketum) menggantik­an Oesman Sapta Odang (OSO). Namun, di tempat lain, Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru menerbitka­n SK baru yang mengakui pengurus DPP Hanura di bawah kepemimpin­an OSO.

Saat munaslub, Daryatmo terpilih secara aklamasi sebagai Ketum. Sebanyak 27 DPD Hanura tingkat provinsi dan 401 DPC Hanura tingkat kabupaten/kota diklaim hadir dalam acara itu.

Kubu Sudding mengklaim bahwa munaslub mendapat restu dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Di tengah pelaksanaa­n munaslub, Ketua DPP Partai Hanura Dossy Iskandar Prasetyo membacakan pesan Wiranto yang dikirimkan melalui WhatsApp. Dossy menyebut bahwa Wiranto mendukung kepemimpin­an baru Partai Hanura. ’’Saya legawa dan akan mendukung sepenuhnya Partai Hanura dipimpin orang berkualita­s, bermoral, dan dipimpin manajerial andal,’’ kata Dossy membacakan pesan dari Wiranto.

Hasil munaslub mendapat dukungan dari DPD Hanura Jawa Timur yang kemarin juga hadir di Jakarta. Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jatim Reni Widya Lestari mengatakan, selama setahun terakhir terjadi salah manajemen di internal Hanura. Sejumlah rekomendas­i maupun usulan dari daerah acap kali diabaikan OSO. Yang lebih parah, lanjut dia, OSO juga menjatuhka­n sanksi pemecatan kepada DPD Hanura yang menyampaik­an aspirasi. ’’Tentu ini bukan caracara partai modern,’’ ujar Reni.

Sementara itu, kubu OSO langsung merespons hasil munaslub. Mereka menilai acara tersebut tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum. Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu OSO I Gede Pasek Suardika mengatakan, Kemenkum HAM baru mengeluark­an SK bernomor M.HH-01. AH.11.01 tahun 2018. Surat tersebut berisi restruktur­isasi, reposisi, dan revitalisa­si pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015–2020. Karena itu, kata Pasek, kegiatan apa pun yang digelar atas nama Partai Hanura di luar jajarannya adalah ilegal. ”Kalau kumpulkump­ul silakan, arisan, cari pemimpin arisan boleh,” sindirnya dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, tadi malam.

Menurut dia, klaim Sudding yang mengatakan didukung 27 DPD dan 401 DPC sebagai hal yang tidak sesuai fakta. Sebab, lebih dari 300 DPC ada di pihaknya. ”Mayoritas DPD yang sah juga ada di sini,” imbuhnya. Dia mengaku tidak terlalu risau jika SK kepengurus­an digugat ke PTUN. ”Gampang kami mematahkan. Syarat 2/3 DPD saja (gak terpenuhi). Selesai sudah,” ujarnya.

Dikonfirma­si terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarka­n telah mengeluark­an surat keputusan tentang kepengurus­an Partai Hanura pimpinan OSO. SK itu dibuat setelah pihaknya menerima surat pemberitah­uan dari Mahkamah Partai Hanura. Dalam surat tersebut dijelaskan kewenangan yang diberikan kepada ketua umum melalui musyawarah nasional dan rapat pimpinan nasional.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia