Konflik Hanura Makin Ruwet
Kemenkum HAM Terbitkan SK Baru untuk OSO
JAKARTA – Perpecahan internal di Partai Hanura meruncing. Kemarin kubu Sekjen Syarifudin Sudding mengadakan musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Hasilnya, Marsekal Madya TNI (pur) Daryatmo dikukuhkan sebagai ketua umum (Ketum) menggantikan Oesman Sapta Odang (OSO). Namun, di tempat lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) justru menerbitkan SK baru yang mengakui pengurus DPP Hanura di bawah kepemimpinan OSO.
Saat munaslub, Daryatmo terpilih secara aklamasi sebagai Ketum. Sebanyak 27 DPD Hanura tingkat provinsi dan 401 DPC Hanura tingkat kabupaten/kota diklaim hadir dalam acara itu.
Kubu Sudding mengklaim bahwa munaslub mendapat restu dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto. Di tengah pelaksanaan munaslub, Ketua DPP Partai Hanura Dossy Iskandar Prasetyo membacakan pesan Wiranto yang dikirimkan melalui WhatsApp. Dossy menyebut bahwa Wiranto mendukung kepemimpinan baru Partai Hanura. ’’Saya legawa dan akan mendukung sepenuhnya Partai Hanura dipimpin orang berkualitas, bermoral, dan dipimpin manajerial andal,’’ kata Dossy membacakan pesan dari Wiranto.
Hasil munaslub mendapat dukungan dari DPD Hanura Jawa Timur yang kemarin juga hadir di Jakarta. Wakil Ketua DPD Partai Hanura Jatim Reni Widya Lestari mengatakan, selama setahun terakhir terjadi salah manajemen di internal Hanura. Sejumlah rekomendasi maupun usulan dari daerah acap kali diabaikan OSO. Yang lebih parah, lanjut dia, OSO juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada DPD Hanura yang menyampaikan aspirasi. ’’Tentu ini bukan caracara partai modern,’’ ujar Reni.
Sementara itu, kubu OSO langsung merespons hasil munaslub. Mereka menilai acara tersebut tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar hukum. Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu OSO I Gede Pasek Suardika mengatakan, Kemenkum HAM baru mengeluarkan SK bernomor M.HH-01. AH.11.01 tahun 2018. Surat tersebut berisi restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa bakti 2015–2020. Karena itu, kata Pasek, kegiatan apa pun yang digelar atas nama Partai Hanura di luar jajarannya adalah ilegal. ”Kalau kumpulkumpul silakan, arisan, cari pemimpin arisan boleh,” sindirnya dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta, tadi malam.
Menurut dia, klaim Sudding yang mengatakan didukung 27 DPD dan 401 DPC sebagai hal yang tidak sesuai fakta. Sebab, lebih dari 300 DPC ada di pihaknya. ”Mayoritas DPD yang sah juga ada di sini,” imbuhnya. Dia mengaku tidak terlalu risau jika SK kepengurusan digugat ke PTUN. ”Gampang kami mematahkan. Syarat 2/3 DPD saja (gak terpenuhi). Selesai sudah,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarkan telah mengeluarkan surat keputusan tentang kepengurusan Partai Hanura pimpinan OSO. SK itu dibuat setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Partai Hanura. Dalam surat tersebut dijelaskan kewenangan yang diberikan kepada ketua umum melalui musyawarah nasional dan rapat pimpinan nasional.