KPU Sederhanakan Verifikasi Faktual
Keanggotaan Parpol, Cukup Cek 5 Persen
JAKARTA – Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berubah sikap dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual parpol. Mereka sepakat melaksanakan verifikasi ulang untuk semua partai. Pengecekan data lapangan akan dimulai pekan depan, tetapi dengan mekanisme yang lebih ringkas.
Perubahan keputusan itu ditetapkan dalam rapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah kemarin (18/1). Mereka setuju verifikasi tidak dibatalkan. ”Semua partai sepakat,” kata Ketua Komisi II Zainudin Amali saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.
Padahal, dalam rapat kerja pada Senin (16/1), mereka sepakat tidak ada verifikasi faktual lagi. Verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (sipol) dianggap sudah cukup.
Terkait teknis verifikasi, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada KPU. Yang penting, pelaksanaannya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Waktu yang sudah diputuskan dalam UU harus dipatuhi. Acuannya, 14 bulan sebelum pemungutan suara, partai peserta pemilu sudah harus diumumkan. Itu berarti pengumuman wajib dilakukan pada 17 Februari.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rencananya verifikasi parpol dimulai pekan depan. ”Tanggal 22 Januari kami mulai,” tutur dia. Komisinya akan berusaha keras untuk menuntaskan verifikasi sebelum 17 Februari. Rentang waktu itu lebih singkat daripada verifikasi faktual yang diatur dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam kondisi normal, verifikasi dilakukan dalam waktu 50 hari.
Untuk menyesuaikan dengan waktu yang tersedia, pihaknya mengubah PKPU Nomor 7 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal serta PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Dalam verifikasi keanggotaan partai, misalnya, dia mengusulkan angka 5 persen dari total jumlah anggota yang diajukan partai. Angka itu lebih sedikit daripada peraturan lama yang mematok angka 10 persen.
KPU juga akan tetap turun ke kantor DPP, kantor partai di tingkat provinsi, serta kantor partai di kabupaten/kota. Semua akan dilakukan oleh staf KPU. ”Tidak ada rekrutmen verifikator tambahan,” ujarnya.
Yang menjadi tantangan adalah verifikasi faktual keanggotaan partai di tingkat kabupaten/kota. Dalam kondisi normal, verifikasi harus dilakukan dengan mendatangi anggota partai politik yang terdaftar. Tadi malam, muncul usulan agar verifikasi dilakukan bersamaan dalam satu tempat. Artinya, anggota parpol dikumpulkan dalam satu tempat, kemudian diverifikasi KPU. Hingga tadi malam, berbagai usulan itu masih dibahas KPU, Bawaslu, DPR, dan pemerintah.
Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan apapun metode yang dipilih KPU dalam menindaklanjuti putusan MK terkait verifikasi faktual partai politik. Yang penting pilihan itu harus mencerminkan perlakuan yang sama terhadap partai baru maupun partai lama.
”Kalau dokumen ya dokumen semua. Kalau faktual ya faktual semua. Yang penting jangan dibeda-bedakan,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (18/12). Jika partai baru sudah menjalani verifikasi faktual, maka hal yang sama harus dilakukan terhadap partai lama. Namun jika partai lama tidak diverifikasi faktual, maka yang dilakukan terhadap partai baru harus disudahi.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, Fajar menegaskan hal tersebut tidak konstitusional.