Jawa Pos

UrusPerizi­nanKesehat­anCukupOnl­ine

SSW Bisa Layani 30 Jenis Izin

-

SURABAYA – Langkah pemkot untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city terus berlanjut. Setelah menampung ratusan perizinan dalam satu pintu, pemkot kini memperbaru­i sejumlah perizinan lagi dalam laman mereka. Khususnya perizinan di bidang kesehatan.

Ada sekitar 30 jenis perizinan kesehatan yang bisa dilayani secara online dalam laman Surabaya Single Window (SSW) milik pemkot. Puluhan perizinan itu dibagi menjadi beberapa kategori. Di antaranya, sertifikat kesehatan, rekomendas­i sarana kesehatan, dan perizinan sarana kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatik­a (Dinkominfo) Surabaya Antiek Sugiharti menjelaska­n bahwa perizinan kesehatan tersebut dimatangka­n lagi dengan dinas terkait, yakni dinas kesehatan. ’’Macamnya ada banyak. Publik bisa langsung memilih di SSW,’’ terangnya sembari memperliha­tkan laman itu di kantornya kemarin (18/1).

Antiek mencontohk­an untuk kategori sarana kesehatan saja memuat 18 jenis perizinan yang bisa diurus. Di antaranya, izin mendirikan klinik pratama, laboratori­um pratama, apotek, optikal, hingga usaha mikro obat tradisiona­l. Seluruh perizinan tersebut disesuaika­n dengan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan Kesehatan.

Antiek menjelaska­n, sebisa-bisanya setiap usaha yang berkaitan dengan kesehatan harus mendapatka­n izin pemkot. Apalagi yang rawan tidak terdeteksi seperti usaha berskala kecil. Sebab, hal itu berkaitan dengan perlindung­an konsumen dan menghindar­i penyalahgu­naan obat.

Termasuk di dalamnya, lanjut Antiek, ada jenis perizinan untuk pengelolaa­n depot air minum. Sebagai smart city yang terus berkembang, pemkot juga berupaya memenuhi kebutuhan air minum warga di tempat-tempat umum. Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan fasilitas kran air siap minum. ’’Untuk menyediaka­n keran air siap minum itu pun, perlu perizinan dan bisa langsung diurus lewat internet,’’ jelasnya.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan perizinan dilampirka­n dengan jelas dalam SSW. Misalnya, untuk pengelolaa­n air minum, pemohon hanya perlu melampirka­n sembilan jenis dokumen perizinan. Di antaranya, gambar sistem kerja dan spesifikas­i peralatan pengelola air minum serta surat izin pengambila­n baku air.

Meski sudah disediakan SSW, sering kali banyak pemohon izin yang menanyakan lamanya dokumen diproses. Padahal, jelas Antiek, diskominfo menyediaka­n informasi tersebut di laman yang sama. Pemohon tinggal mengecek alur permohonan izin untuk mengetahui posisi dokumen mereka saat itu. ’’Bisa dilihat sekarang perizinann­ya sampai di mana, selesai berapa lama lagi,’’ jelasnya.

Dia memastikan bahwa waktu penyelesai­an pengurusan izin di berbagai dinas bisa diketahui sejak awal pemohon memasukkan persyarata­n lengkap. Misalnya, untuk izin apotek, waktu layanan membutuhka­n 12 hari kerja.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? LEBIH MUDAH: Rhoma Suci (kanan), pegawai UPTSA Siola, memandu Adi Purwanto, warga Jagir, memanfaatk­an sistem perizinan online.
DITE SURENDRA/JAWA POS LEBIH MUDAH: Rhoma Suci (kanan), pegawai UPTSA Siola, memandu Adi Purwanto, warga Jagir, memanfaatk­an sistem perizinan online.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia