UrusPerizinanKesehatanCukupOnline
SSW Bisa Layani 30 Jenis Izin
SURABAYA – Langkah pemkot untuk menjadikan Surabaya sebagai smart city terus berlanjut. Setelah menampung ratusan perizinan dalam satu pintu, pemkot kini memperbarui sejumlah perizinan lagi dalam laman mereka. Khususnya perizinan di bidang kesehatan.
Ada sekitar 30 jenis perizinan kesehatan yang bisa dilayani secara online dalam laman Surabaya Single Window (SSW) milik pemkot. Puluhan perizinan itu dibagi menjadi beberapa kategori. Di antaranya, sertifikat kesehatan, rekomendasi sarana kesehatan, dan perizinan sarana kesehatan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya Antiek Sugiharti menjelaskan bahwa perizinan kesehatan tersebut dimatangkan lagi dengan dinas terkait, yakni dinas kesehatan. ’’Macamnya ada banyak. Publik bisa langsung memilih di SSW,’’ terangnya sembari memperlihatkan laman itu di kantornya kemarin (18/1).
Antiek mencontohkan untuk kategori sarana kesehatan saja memuat 18 jenis perizinan yang bisa diurus. Di antaranya, izin mendirikan klinik pratama, laboratorium pratama, apotek, optikal, hingga usaha mikro obat tradisional. Seluruh perizinan tersebut disesuaikan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perizinan Kesehatan.
Antiek menjelaskan, sebisa-bisanya setiap usaha yang berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan izin pemkot. Apalagi yang rawan tidak terdeteksi seperti usaha berskala kecil. Sebab, hal itu berkaitan dengan perlindungan konsumen dan menghindari penyalahgunaan obat.
Termasuk di dalamnya, lanjut Antiek, ada jenis perizinan untuk pengelolaan depot air minum. Sebagai smart city yang terus berkembang, pemkot juga berupaya memenuhi kebutuhan air minum warga di tempat-tempat umum. Kebutuhan tersebut dipenuhi dengan fasilitas kran air siap minum. ’’Untuk menyediakan keran air siap minum itu pun, perlu perizinan dan bisa langsung diurus lewat internet,’’ jelasnya.
Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan perizinan dilampirkan dengan jelas dalam SSW. Misalnya, untuk pengelolaan air minum, pemohon hanya perlu melampirkan sembilan jenis dokumen perizinan. Di antaranya, gambar sistem kerja dan spesifikasi peralatan pengelola air minum serta surat izin pengambilan baku air.
Meski sudah disediakan SSW, sering kali banyak pemohon izin yang menanyakan lamanya dokumen diproses. Padahal, jelas Antiek, diskominfo menyediakan informasi tersebut di laman yang sama. Pemohon tinggal mengecek alur permohonan izin untuk mengetahui posisi dokumen mereka saat itu. ’’Bisa dilihat sekarang perizinannya sampai di mana, selesai berapa lama lagi,’’ jelasnya.
Dia memastikan bahwa waktu penyelesaian pengurusan izin di berbagai dinas bisa diketahui sejak awal pemohon memasukkan persyaratan lengkap. Misalnya, untuk izin apotek, waktu layanan membutuhkan 12 hari kerja.