Dewan Dukung dengan Perda
SISTEM pelayanan perizinan online yang dijalankan pemkot sudah baik dan progresif menurut kacamata legislator di DPRD Surabaya. Mendukung hal itu, dewan menyiapkan raperda untuk menguatkan sistem perizinan online tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menyebutkan bahwa raperda inisiatif itu akan meng-cover seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas menangani perizinan. Sebab, selama ini masyarakat masih sering bingung jika harus mengurus perizinan di banyak dinas berbeda. Terkadang masyarakat sulit mengetahui apakah berkas perizinan mereka diterima atau ditolak.
Perda tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian bagi pemohon izin soal waktu. ’’Berapa lama waktu yang dibutuhkan sebuah berkas untuk dibahas di satu meja instansi. Jika ditolak, bagaimana dan berapa lama penyelesaiannya,” jelas anggota dewan yang akrab disapa Awi itu kemarin (18/1).
Dia menambahkan, komisi A sebenarnya juga mengusulkan
agar dibentuk dinas atau badan pelayanan perizinan khusus. ’’Idenya waktu itu agar perizinan bisa dijalankan satu pintu,” terangnya. Tetapi, realisasi ide itu ditunda karena dirasa terlalu mendadak. Apalagi, pemkot juga harus menyiapkan beberapa hal, terutama regulasi soal sistem perizinan melalui badan tersebut.
Rencananya, badan pelayanan perizinan itu dibuat berbeda dengan UPTSA yang sudah ada. Menurut Awi, badan tersebut akan punya otoritas untuk menolak dan menerima perizinan. Dengan begitu, dinas-dinas teknis lainnya cukup memberikan rekomendasi apakah berkas memenuhi syarat atau tidak. ’’Sedangkan UPTSA bersifat administratif, hanya melakukan checklist atas syarat-syarat perizinan dan menerima pembayaran retribusi,” terangnya.
Idenya waktu itu agar perizinan bisa dijalankan satu pintu.
ADI SUTARWIJONO Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya